Status Emir bocor, KPK kecam Denny Indrayana
Rabu, 25 Juli 2012 - 19:11 WIB
Status Emir bocor, KPK kecam Denny Indrayana
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemberitahuan status tersangka Emir Moeis dalam kasus Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004, yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, seharusnya Denny Indrayana melakukan koordinasi terlebih dahulu mengenai pemberitahuan tersebut. Pasalnya, lanjut Johan, pihak Denny sama sekali belum melakukan koordinasi mengenai pemberitahuan tersebut.
“Memang tidak ada koordinasi dengan KPK mengenai hal itu. Oleh karena itu, kita imbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu," kata Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Menurutnya, akibat tindakan Denny itu, berpotensi menghancurkan proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan KPK. “Kita mohon juga untuk pihak-pihak lain sebaiknya koordinasi lebih dulu dengan pimpinan KPK,“ tegasnya.
Sebelumnya, Wamenkum Ham Denny Indrayana telah mengkonfirmasi mengenai status tersangka Emir Moeis.
Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Dalam surat tersebut, Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
"Iya di surat itu sebagai tersangka," tutur Denny ketika dikonfirmasi, Selasa 24 Juli 2012 malam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek tahun 2004 itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Juli 2012 lalu.
Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, seharusnya Denny Indrayana melakukan koordinasi terlebih dahulu mengenai pemberitahuan tersebut. Pasalnya, lanjut Johan, pihak Denny sama sekali belum melakukan koordinasi mengenai pemberitahuan tersebut.
“Memang tidak ada koordinasi dengan KPK mengenai hal itu. Oleh karena itu, kita imbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu," kata Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Menurutnya, akibat tindakan Denny itu, berpotensi menghancurkan proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan KPK. “Kita mohon juga untuk pihak-pihak lain sebaiknya koordinasi lebih dulu dengan pimpinan KPK,“ tegasnya.
Sebelumnya, Wamenkum Ham Denny Indrayana telah mengkonfirmasi mengenai status tersangka Emir Moeis.
Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Dalam surat tersebut, Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
"Iya di surat itu sebagai tersangka," tutur Denny ketika dikonfirmasi, Selasa 24 Juli 2012 malam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek tahun 2004 itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Juli 2012 lalu.
Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis.
(kur)