DW terima Rp3,4 M dari pengusaha spa
Rabu, 25 Juli 2012 - 16:17 WIB
DW terima Rp3,4 M dari pengusaha spa
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penggelapan pajak Dhana Widiatmika (DW) diketahui telah menerima uang sejumlah Rp3,4 miliar dari salah seorang pengusaha spa bernama Hendro Tirtajaya. Fakta tersebut dibeberkan Hendro saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Hendro yang diketahui memiliki kantor biro jasa bernama PT Ditaks Management Resolindo (DMR) itu mengatakan, dirinya pernah dimintakan tolong untuk mengurusi restitusi pajak PT Mutiara Virgo oleh Johnny Basuki.
"Karena saya memiliki kenalan dengan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, bernama Herly Isdharsono. Saya menyanggupi itu," kata Hendro menjawab pertanyaan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Ditambahkan dia, Johnny meminta dirinya mengatur restitusi pajak PT Mutiara Virgo untuk tahun 2003 dan 2004. Setelah urusan pajak itu selesai, Hendro dan Herly meminta Johnny memberikan uang jasa kepengurusan kepada mereka. Uang itu diberikan dalam bentuk delapan lembar bilyet giro senilai Rp17,8 miliar.
Setelah bilyet giro tersebut dikliringkan, secara otomatis uang yang cair mengalir ke rekening stafnya yang bernama Liana Apriani dan Istri Hendro yang bernama Veemy Solichin. Hal itu dilakukan atas permintaan Herly.
"Johnny memberikan bilyet sebagai bentuk kesanggupan kepengurusan pajak dari PT Mutiara Virgo pemeriksaan pajak tahun 2003-2004," terang Hendro yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dari uang yang berada di dalam rekening Liana dan Veemy, kemudian Hendro atas perintah Herly mengaku, mentransfer ke rekening terdakwa Dhana sebesar Rp3,4 miliar. Angka ini diambil dari rekening Liana sebesar Rp2,9 miliar dan dari rekening Veemy sebesar Rp500 juta.
Setelah serangkaian transfer dilakukan, Hendro mengatakan, dirinya mengembalikan sisa uang yang ada di dua rekening tersebut kepada Herly. Dari sejumlah rangkaian perbuatan Hendro ini, dirinya mengaku memperoleh fee sebesar Rp100 juta dari Herly.
Ditambahkan Hendro, dia pernah menanyakan kepada Herly siapakah Dhana? Langsung dijawab Herly sebagai seorang sahabatnya. Namun dia tak pernah menanyakan ke Herly untuk keperluan apa mentransfer ke terdakwa.
"Pada 11 Januari 2006, Herly perintah saya untuk kirim uang ke Dhana. Tolong transferkan ke rekening sekian, dengan nama ini. Sebesar Rp2,9 miliar," kata Hendro.
Veemy Solichin, istri Hendro juga menjadi saksi untuk terdakwa Dhana. Veemy membenarkan bahwa dirinya pernah mentransfer uang ke rekening Dhana sebesar Rp500 juta. Dia mengaku tak tahu dalam kaitan apa pentransferan ini dilakukan.
"Saya hanya diminta Pak Hendro untuk transfer ke rekening terdakwa. Pak Hendro tak pernah menerangkan apa-apa (transfer terkait apa)," terang Veemy di persidangan.
Hal senada diungkapkan Liana. Dia mengaku, pernah menyetor tunai ke rekening terdakwa Dhana sebesar Rp2,9 miliar atas perintah Hendro. Menurutnya transfer ini tak hanya dilakukan ke rekening terdakwa saja, sejumlah transfer ke rekening yang tak dikenalnya juga dilakukan atas perintah Hendro.
Menurut Liana, transfer yang dilakukan dari rekening dirinya berjalan selama sebulan lamanya. Dari total dana lebih dari Rp17 miliar yang masuk ke rekeningnya, dengan jangka waktu Desember 2005 hingga Januari 2006 dilakukan sejumlah transfer, akhirnya pada 11 Januari 2006, sisa uang yang ada di rekeningnya hanya berjumlah Rp1,4 juta.
"Saya diperintahkan beberapa kali transfer. Dhana, Novi, Herly, Heriyani, tapi saya enggak tahu dia siapa. Setelah 11 Januari habis dan enggak saya gunakan lagi," terang Liana.
Hendro yang diketahui memiliki kantor biro jasa bernama PT Ditaks Management Resolindo (DMR) itu mengatakan, dirinya pernah dimintakan tolong untuk mengurusi restitusi pajak PT Mutiara Virgo oleh Johnny Basuki.
"Karena saya memiliki kenalan dengan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, bernama Herly Isdharsono. Saya menyanggupi itu," kata Hendro menjawab pertanyaan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Ditambahkan dia, Johnny meminta dirinya mengatur restitusi pajak PT Mutiara Virgo untuk tahun 2003 dan 2004. Setelah urusan pajak itu selesai, Hendro dan Herly meminta Johnny memberikan uang jasa kepengurusan kepada mereka. Uang itu diberikan dalam bentuk delapan lembar bilyet giro senilai Rp17,8 miliar.
Setelah bilyet giro tersebut dikliringkan, secara otomatis uang yang cair mengalir ke rekening stafnya yang bernama Liana Apriani dan Istri Hendro yang bernama Veemy Solichin. Hal itu dilakukan atas permintaan Herly.
"Johnny memberikan bilyet sebagai bentuk kesanggupan kepengurusan pajak dari PT Mutiara Virgo pemeriksaan pajak tahun 2003-2004," terang Hendro yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dari uang yang berada di dalam rekening Liana dan Veemy, kemudian Hendro atas perintah Herly mengaku, mentransfer ke rekening terdakwa Dhana sebesar Rp3,4 miliar. Angka ini diambil dari rekening Liana sebesar Rp2,9 miliar dan dari rekening Veemy sebesar Rp500 juta.
Setelah serangkaian transfer dilakukan, Hendro mengatakan, dirinya mengembalikan sisa uang yang ada di dua rekening tersebut kepada Herly. Dari sejumlah rangkaian perbuatan Hendro ini, dirinya mengaku memperoleh fee sebesar Rp100 juta dari Herly.
Ditambahkan Hendro, dia pernah menanyakan kepada Herly siapakah Dhana? Langsung dijawab Herly sebagai seorang sahabatnya. Namun dia tak pernah menanyakan ke Herly untuk keperluan apa mentransfer ke terdakwa.
"Pada 11 Januari 2006, Herly perintah saya untuk kirim uang ke Dhana. Tolong transferkan ke rekening sekian, dengan nama ini. Sebesar Rp2,9 miliar," kata Hendro.
Veemy Solichin, istri Hendro juga menjadi saksi untuk terdakwa Dhana. Veemy membenarkan bahwa dirinya pernah mentransfer uang ke rekening Dhana sebesar Rp500 juta. Dia mengaku tak tahu dalam kaitan apa pentransferan ini dilakukan.
"Saya hanya diminta Pak Hendro untuk transfer ke rekening terdakwa. Pak Hendro tak pernah menerangkan apa-apa (transfer terkait apa)," terang Veemy di persidangan.
Hal senada diungkapkan Liana. Dia mengaku, pernah menyetor tunai ke rekening terdakwa Dhana sebesar Rp2,9 miliar atas perintah Hendro. Menurutnya transfer ini tak hanya dilakukan ke rekening terdakwa saja, sejumlah transfer ke rekening yang tak dikenalnya juga dilakukan atas perintah Hendro.
Menurut Liana, transfer yang dilakukan dari rekening dirinya berjalan selama sebulan lamanya. Dari total dana lebih dari Rp17 miliar yang masuk ke rekeningnya, dengan jangka waktu Desember 2005 hingga Januari 2006 dilakukan sejumlah transfer, akhirnya pada 11 Januari 2006, sisa uang yang ada di rekeningnya hanya berjumlah Rp1,4 juta.
"Saya diperintahkan beberapa kali transfer. Dhana, Novi, Herly, Heriyani, tapi saya enggak tahu dia siapa. Setelah 11 Januari habis dan enggak saya gunakan lagi," terang Liana.
(san)