Usai diperiksa, Bos KLB langsung dibawa ke Jakarta
Rabu, 25 Juli 2012 - 15:23 WIB
Usai diperiksa, Bos KLB langsung dibawa ke Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan langsung membawa Bos Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara ke Jakarta setelah selesai diperiksa di Purwakarta, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (Jaya Komara) belum dibawa ke Bareskrim. Kalau (pemeriksaannya) selesai hari ini, rencananya hari ini (dibawa ke Jakarta)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012).
Dia mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan anggotanya di Purwakarta bertujuan untuk melengkapi data dari temuan penyidik saat menangkap Jaya Komara.
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan KLB untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti. Hingga kini, baru ada empat orang pelapor dengan total kerugian sebesar Rp107 juta.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan, Jaya Komara akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.
Selain itu, Jaya Komara juga dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara, dan akan dikembangkan dengan UU perbankan.
"Mungkin juga UU Perbankan, karena mereka memiliki perizinan sebagai koperasi, dan koperasi bisa menyimpan uang dari anggotanya, dan ini masih kita periksa apakah yang menyimpan uang itu anggotanya atau bukan," ungkapnya.
"Yang bersangkutan (Jaya Komara) belum dibawa ke Bareskrim. Kalau (pemeriksaannya) selesai hari ini, rencananya hari ini (dibawa ke Jakarta)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012).
Dia mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan anggotanya di Purwakarta bertujuan untuk melengkapi data dari temuan penyidik saat menangkap Jaya Komara.
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan KLB untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti. Hingga kini, baru ada empat orang pelapor dengan total kerugian sebesar Rp107 juta.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan, Jaya Komara akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.
Selain itu, Jaya Komara juga dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara, dan akan dikembangkan dengan UU perbankan.
"Mungkin juga UU Perbankan, karena mereka memiliki perizinan sebagai koperasi, dan koperasi bisa menyimpan uang dari anggotanya, dan ini masih kita periksa apakah yang menyimpan uang itu anggotanya atau bukan," ungkapnya.
(lil)