Pemerintah harus selesaikan kekerasan terhadap masyarakat
Rabu, 25 Juli 2012 - 14:03 WIB
Pemerintah harus selesaikan kekerasan terhadap masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta untuk menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat dalam menyelesaikan sejumlah konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia.
Juru bicara Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia (Sekber PHRI) Rahmat Ajiguna mengatakan, lima orang meninggal dunia, dan 94 orang lainnya ditangkap karena konflik agraria.
"Dalam 2,5 bulan terakhir data ada 21 warga ditembak, dan luka-luka di Desa Picuan Sulawesi Utara, Pulau Buru, Desa Naga Juang Sumut, Desa Wahang Sumba Timur dan Desa Kamonji Donggala Sulawesi Tengah," katanya melalui siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, rabu (25/7/2012).
Dia mengungkapkan, banyaknya aksi kekerasan aparat penegak hukum saat mengamankan konflik agraria menunjukkan tidak berjalannya pembaruan agraria di Indonesia. "Faktanya saat ini banyak perusahaan yang tidak memiliki HGU (Hak Gun Usaha), tapi bisa beroperasi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur WALHI Abet Nego Tarigan menyatakan, rakyat memiliki hak untuk menolak lahannya dijadikan areal pertambangan oleh perusahaan. "Bagi rakyat yang menolak wilayahnya dijadikan perkebunan dan tambang dilindungi UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH," tukasnya.
Juru bicara Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia (Sekber PHRI) Rahmat Ajiguna mengatakan, lima orang meninggal dunia, dan 94 orang lainnya ditangkap karena konflik agraria.
"Dalam 2,5 bulan terakhir data ada 21 warga ditembak, dan luka-luka di Desa Picuan Sulawesi Utara, Pulau Buru, Desa Naga Juang Sumut, Desa Wahang Sumba Timur dan Desa Kamonji Donggala Sulawesi Tengah," katanya melalui siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, rabu (25/7/2012).
Dia mengungkapkan, banyaknya aksi kekerasan aparat penegak hukum saat mengamankan konflik agraria menunjukkan tidak berjalannya pembaruan agraria di Indonesia. "Faktanya saat ini banyak perusahaan yang tidak memiliki HGU (Hak Gun Usaha), tapi bisa beroperasi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur WALHI Abet Nego Tarigan menyatakan, rakyat memiliki hak untuk menolak lahannya dijadikan areal pertambangan oleh perusahaan. "Bagi rakyat yang menolak wilayahnya dijadikan perkebunan dan tambang dilindungi UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH," tukasnya.
(lil)