Emir Moeis dicegah karena berstatus tersangka
Rabu, 25 Juli 2012 - 09:28 WIB
Emir Moeis dicegah karena berstatus tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Emir Moeis ternyata telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan. Hal itu terungkap dari surat permohonan pencegahan terhadap Emir Moeis yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Status tersangka Emir pun dibenarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Dalam surat tersebut, Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
"Iya di surat itu sebagai tersangka," tuturnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juli 2012 lalu, karena diduga telah menerima hadiah, atau janji terkait proyek pada 2004 itu. Dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis yang dikeluarkan KPK pada 20 Juli 2012.
Juru bicara KPK Johan Budi mengaku masih belum mengetahui perihal penetapan Emir Moeis. Yang jelas kata Johan, dirinya baru mengetahui soal pencegahan Emir ke luar negeri. "Belum tahu saya," bantah Johan
Status tersangka Emir pun dibenarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Dalam surat tersebut, Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
"Iya di surat itu sebagai tersangka," tuturnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juli 2012 lalu, karena diduga telah menerima hadiah, atau janji terkait proyek pada 2004 itu. Dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis yang dikeluarkan KPK pada 20 Juli 2012.
Juru bicara KPK Johan Budi mengaku masih belum mengetahui perihal penetapan Emir Moeis. Yang jelas kata Johan, dirinya baru mengetahui soal pencegahan Emir ke luar negeri. "Belum tahu saya," bantah Johan
(lil)