Bantuan operasional PTN segera cair

Rabu, 25 Juli 2012 - 09:04 WIB
Bantuan operasional...
Bantuan operasional PTN segera cair
A A A
Sindonews.com - Pemerintah segera menindaklanjuti Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang mengamanahkan untuk membantu operasional kampus. Awal September nanti dana bantuan tersebut sudah bisa dicairkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, telah menandatangani peraturan menteri terkait bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BO PTN) yang pencairannya dimulai September nanti. Bantuan tersebut akan dipergunakan untuk semua keperluan penunjang kegiatan operasional kampus. Namun, tidak bisa disalurkan untuk gaji dosen PNS dan karyawan.

“Untuk pembayaran gaji dosen yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih diperbolehkan,” katanya di Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun turunnya anggaran mendekati akhir tahun, PTN dipastikan tetap mempunyai waktu lebih untuk memakai anggaran tersebut. Bantuan operasional tidak memerlukan proses tender hingga 45 hari.

“Sekarang sudah ada di DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) menuju dicairkan dari APBN-P,” bebernya.

Mantan menkominfo ini menyatakan, tahun ini BO PTN akan turun sekitar Rp1,5 triliun untuk 92 PTN. Namun, tahun depan akan digelontorkan kembali sebesar Rp3,5 triliun.

Melalui bantuan tersebut mahasiswa hanya membayar sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) ke kampus. Sedangkan dana operasional, dan kegiatan penelitian sudah ditanggung BO PTN.

Menurut dia, penelitian yang akan dibiayai akan dilihat berdasarkan tema penelitiannya. Jika tema itu bermanfaat bagi masyarakat dan mempunyai nilai ilmiah tinggi, akan langsung dibiayai. “Bantuan penelitian itu pun tidak memandang apakah proposal yang masuk berasal dari kampus negeri atau swasta karena yang diseleksi ialah tema riset itu sendiri,” ungkapnya.

Dia menambahkan, di dalam UUPT terdapat poin yang mengatur salah satu tugas pemerintah untuk membuat standar pembiayaan. Karena itu, tidak ada jarak yang jauh antara penerimaan mahasiswa dan pola SNMPTN dan jalur mandiri. “Tidak mungkin ada yang mematok Rp50 juta. Tarif mandiri dan SNMPTN beda, tapi tidak tinggi jaraknya,” kata dia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemedikbud) Djoko Santoso menambahkan, bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) diatur secara proporsional. Bantuan tersebut di antaranya tentang pembayaran dosen profesional atau dosen yang mempunyai sertifikasi.

Tunjangan guru besar tidak memilah lagi antara swasta dan negeri. “Artinya secara proporsional pemerintah membantu perguruan tinggi swasta,” katanya.

Menurut dia, kedudukan dosen negeri dan dosen swasta juga sama untuk mengembangkan kemampuan dan menempuh ke jenjang pasca sarjana. Pemerintah juga masih memberikan bantuan berupa hibah-hibah untuk pengembangan ke perguruan tinggi.

“Undang-undang ini pun mengatur tentang penelitian. Tidak hanya ditujukan kepada PTN, tetapi juga PTS,” katanya.

Terkait bantuan penelitian, Djoko Santoso menjelaskan, alokasi yang diberikan sedikitnya 30 persen dari bantuan operasional PTN digunakan untuk dana penelitian di PTN dan PTS. Ada alokasi dana yang digunakan untuk penelitian yang menjadi fokus pemerintah untuk tujuan tertentu. “Misalnya mobil listrik, (pemerintah) bisa mengalokasikan untuk penelitian dan pengembangannya,” katanya.

Adapun alokasi dana bagi perguruan tinggi yang tidak di bawah Kemendikbud, seperti perguruan tinggi agama, misalnya akan diatur melalui peraturan pemerintah tersendiri melalui Kementerian Agama. Sementara dana bagi perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian dan lembaga lain dipisahkan melalui rapat di Komite Pendidikan.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengatakan, selain ada jaminan BO PTN yang digelontorkan tidak akan diintervensi dengan mepetnya masa pengembalian anggaran ke kas negara, pemerintah juga harus menghitung secara rinci berapa kebutuhan biaya yang diperlukan oleh setiap PTN melalui BO PTN ini.

Akhmaloka mengatakan, sampai saat ini semua PTN belum menerima dana yang berasal dari APBNP tersebut. “Saat ini menimbulkan polemik lain bagi pelaksanaan pendidikan di PTN. Memang saat ini BO PTN sudah disahkan dari APBN Perubahan. Tapi sampai saat ini ITB belum menerima dan belum bisa mengeksekusi bantuan tersebut,” katanya.
(lil)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Kebakaran Baru di Los...
Kebakaran Baru di Los Angeles, Trump Justru Ancam Hentikan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved