Penyidik telaah 3 laporan PPATK
Rabu, 25 Juli 2012 - 08:53 WIB
Penyidik telaah 3 laporan PPATK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah tiga laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2010–2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, tiga indikasi yang ditelaah antara lain dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara, dugaan mark up, dan dugaan ada feed back dalam kasus itu. Dia menuturkan, tim penyidik belum mengambil kesimpulan dari LHA itu.
“Setelah diterima dari PPATK tentu kita akan kaji. Sampai saat ini LHA tersebut masih dalam proses telaah,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Kemarin, tim KPK masih melakukan evaluasi terkait penggeledahan kasus itu di beberapa tempat pada Jumat 20 Juli 2012 lalu. Dia menjelaskan, evaluasi menunjukkan betapa banyaknya dokumen, dan data yang disita KPK. Dari beberapa dokumen yang disita tersebut, terdapat dokumen pengadaan pembangunan Sport Center yang mendapat perhatian khusus. “Hasil penggeledahan itu cukup banyak, berkardus-kardus dari sekitar sepuluh lokasi,” paparnya.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, penelusuran terkait jumlah rekening mencurigakan tersebut terus diintensifkan tim penyidik. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga turut menikmati uang proyek tersebut.
“Yang jelas semua transaksi mencurigakan dalam kasus Hambalang pasti ditelusuri,” kata Abraham.
Dihubungi secara terpisah, pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, KPK harus mempercepat proses penyidikan guna memperjelas siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Kejelasan dalam pengusutan keterlibatan itu diperlukan untuk menghindari kesimpang-siuran yang terjadi selama ini. “Karena bola liar isu kasus ini terus bergulir di luar fakta-fakta hukum,” kata Syafrani.
Menurut dia, aliran dana yang diduga memiliki korelasi dengan proyek Hambalang dapat memutus apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak yang dilakukan oknum lain, selain tersangka Deddy Kusdinar. Karena itu, KPK harus menelaah LHA itu secepatnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, tiga indikasi yang ditelaah antara lain dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara, dugaan mark up, dan dugaan ada feed back dalam kasus itu. Dia menuturkan, tim penyidik belum mengambil kesimpulan dari LHA itu.
“Setelah diterima dari PPATK tentu kita akan kaji. Sampai saat ini LHA tersebut masih dalam proses telaah,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Kemarin, tim KPK masih melakukan evaluasi terkait penggeledahan kasus itu di beberapa tempat pada Jumat 20 Juli 2012 lalu. Dia menjelaskan, evaluasi menunjukkan betapa banyaknya dokumen, dan data yang disita KPK. Dari beberapa dokumen yang disita tersebut, terdapat dokumen pengadaan pembangunan Sport Center yang mendapat perhatian khusus. “Hasil penggeledahan itu cukup banyak, berkardus-kardus dari sekitar sepuluh lokasi,” paparnya.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, penelusuran terkait jumlah rekening mencurigakan tersebut terus diintensifkan tim penyidik. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga turut menikmati uang proyek tersebut.
“Yang jelas semua transaksi mencurigakan dalam kasus Hambalang pasti ditelusuri,” kata Abraham.
Dihubungi secara terpisah, pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, KPK harus mempercepat proses penyidikan guna memperjelas siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Kejelasan dalam pengusutan keterlibatan itu diperlukan untuk menghindari kesimpang-siuran yang terjadi selama ini. “Karena bola liar isu kasus ini terus bergulir di luar fakta-fakta hukum,” kata Syafrani.
Menurut dia, aliran dana yang diduga memiliki korelasi dengan proyek Hambalang dapat memutus apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak yang dilakukan oknum lain, selain tersangka Deddy Kusdinar. Karena itu, KPK harus menelaah LHA itu secepatnya.
(lil)