Pekan depan KPK panggil Hartati
Selasa, 24 Juli 2012 - 13:23 WIB
Pekan depan KPK panggil Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah merencanakan untuk memeriksa Hartati sebagai saksi dalam waktu dekat. "Paling lambat Minggu depan (Hartati) dipanggil," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Pemanggilan pengusaha yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri itu dilakukan, karena dianggap mengetahui kasus yang disebut-sebut melibatkan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), dan Bupati Buol Amran Batalipu.
Diberitakan sebelumnya, Hartati Murdaya diduga memerintahkan anak buahnya Yani Anshori yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk menyuap Bupati Buol. Tujuannya, Bupati Buol yang dijabat oleh Amran Batalipu segera menerbitkan HGU lahan perkebunan sawitnya.
Hartati sendiri mengakui jika dirinya telah memberi uang untuk Bupati Buol, namun uang tersebut bukan untuk menyuap, melainkan sebagai bantuan untuk mensukseskan Pemilukada Buol yang diikuti oleh Amran Batalipu.
Pengacara Amran Batalipu, Amat Entedaim, juga sempat mengakui jika kliennya mendapat bantuan dari Hartati Murdaya untuk mengikuti Pemilukada Buol beberapa waktu lalu. "Informasi yang saya dapatkan, sudah jadi tradisi Ibu Hartati membantu Pemilukada di daerah tempat usahanya berdiri. Tapi, kandidat yang lain juga dapat," katanya.
Dalam kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar. Serta dua tersangka lainnya yang diduga memberi suap adalah Manager Operasional PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, dan Direktur PT Cipta Tjakra Murdaya Gondo Sujono.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah merencanakan untuk memeriksa Hartati sebagai saksi dalam waktu dekat. "Paling lambat Minggu depan (Hartati) dipanggil," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Pemanggilan pengusaha yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri itu dilakukan, karena dianggap mengetahui kasus yang disebut-sebut melibatkan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), dan Bupati Buol Amran Batalipu.
Diberitakan sebelumnya, Hartati Murdaya diduga memerintahkan anak buahnya Yani Anshori yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk menyuap Bupati Buol. Tujuannya, Bupati Buol yang dijabat oleh Amran Batalipu segera menerbitkan HGU lahan perkebunan sawitnya.
Hartati sendiri mengakui jika dirinya telah memberi uang untuk Bupati Buol, namun uang tersebut bukan untuk menyuap, melainkan sebagai bantuan untuk mensukseskan Pemilukada Buol yang diikuti oleh Amran Batalipu.
Pengacara Amran Batalipu, Amat Entedaim, juga sempat mengakui jika kliennya mendapat bantuan dari Hartati Murdaya untuk mengikuti Pemilukada Buol beberapa waktu lalu. "Informasi yang saya dapatkan, sudah jadi tradisi Ibu Hartati membantu Pemilukada di daerah tempat usahanya berdiri. Tapi, kandidat yang lain juga dapat," katanya.
Dalam kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar. Serta dua tersangka lainnya yang diduga memberi suap adalah Manager Operasional PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, dan Direktur PT Cipta Tjakra Murdaya Gondo Sujono.
(lil)