KPK gunakan UU TPPU untuk korupsi Hambalang
Senin, 23 Juli 2012 - 10:57 WIB
KPK gunakan UU TPPU untuk korupsi Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha menggunakan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, meski akan menjerat Deddy Kusnidar (DK) dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu bisa dijerat dengan UU TPPU.
"Kasus ini menarik, karena ada sejumlah aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian setelah kasus ini muncul, tiba-tiba dana itu ditarik kembali," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Disinggung soal tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di proyek Rp2,5 triliun itu, Bambang menegaskan pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru jika sudah cukup alat bukti. "Sementara ini, kita masih fokus pada DK," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah tujuh tempat yang diduga terkait kasus Hambalang, seperti Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, dan Cibubur, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Timur, serta kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, telah disita dokumen-dokumen dan surat-surat yang diduga terkait dengan kasus itu. Untuk lebih memperkuat bukti, KPK juga menggeledah kantor pusat PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, meski akan menjerat Deddy Kusnidar (DK) dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu bisa dijerat dengan UU TPPU.
"Kasus ini menarik, karena ada sejumlah aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian setelah kasus ini muncul, tiba-tiba dana itu ditarik kembali," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Disinggung soal tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di proyek Rp2,5 triliun itu, Bambang menegaskan pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru jika sudah cukup alat bukti. "Sementara ini, kita masih fokus pada DK," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah tujuh tempat yang diduga terkait kasus Hambalang, seperti Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, dan Cibubur, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Timur, serta kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, telah disita dokumen-dokumen dan surat-surat yang diduga terkait dengan kasus itu. Untuk lebih memperkuat bukti, KPK juga menggeledah kantor pusat PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(lil)