KPK gunakan UU TPPU untuk korupsi Hambalang

Senin, 23 Juli 2012 - 10:57 WIB
KPK gunakan UU TPPU...
KPK gunakan UU TPPU untuk korupsi Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha menggunakan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, meski akan menjerat Deddy Kusnidar (DK) dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu bisa dijerat dengan UU TPPU.

"Kasus ini menarik, karena ada sejumlah aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian setelah kasus ini muncul, tiba-tiba dana itu ditarik kembali," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7/2012).

Disinggung soal tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di proyek Rp2,5 triliun itu, Bambang menegaskan pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru jika sudah cukup alat bukti. "Sementara ini, kita masih fokus pada DK," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah tujuh tempat yang diduga terkait kasus Hambalang, seperti Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, dan Cibubur, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Timur, serta kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, telah disita dokumen-dokumen dan surat-surat yang diduga terkait dengan kasus itu. Untuk lebih memperkuat bukti, KPK juga menggeledah kantor pusat PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(lil)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved