Pejabat Kemenpora tersangka Hambalang
Jum'at, 20 Juli 2012 - 07:54 WIB
Pejabat Kemenpora tersangka Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusnidar sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebagai penyelenggara negara, Deddy disangka telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan sarana dan prasarana Sport Center Hambalang itu.
Deddy Kusnidar terlibat kasus ini saat masih menjabat Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Menurut Bambang, Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana).
Penetapan Deddy sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil pemeriksaan 73 orang terperiksa baik dari pihak swasta, BPN, Kemenpora maupun pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait kasus Hambalang.
Meski telah jadi tersangka, Deddy belum ditahan. KPK beralasan, penetapan resmi tersangka baru dilakukan kemarin. Namun Bambang meyakini Deddy masih berada di dalam negeri dan belum keluar dari Indonesia. "Sudah cukup dua alat bukti untuk penetapan dia sebagai tersangka," katanya.
Bambang juga menjelaskan kemungkinan ada dugaan mark up dalam pengadaan sarana dan prasarana gedung tersebut terus didalami tim penyidik. Namun, dia belum dapat menyebutkan jumlah kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan Deddy. "Unsur-Unsur penggelembungan harga kita selidiki," beber dia.
Menurut dia, penetapan Deddy sebagai tersangka pertama kasus ini diibaratkan seperti anak tangga. Deddy dijadikan sebagai anak tangga pertama untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya. Sebab itu, KPK akan berkonsentrasi pada penyidikan untuk mengungkap tersangka lain.
"Nama-nama yang Anda (wartawan) sebutkan tadi itu (yang beberapa kali menjalani pemeriksaan) termasuk kuasa pengguna anggaran atau yang sering muncul di publik nanti kita umumkan lagi. Tapi, kita fokus dulu ke tersangka DK," ucapnya.
Sebagai pengembangan kasus ini, kemarin tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tujuh tempat. Di antaranya di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, dan Cibubur, Kantor PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan serentak. Di antara tujuh kantor tersebut, beberapa kantor yang tidak terlalu besar telah dibuatkan berita acara pemeriksaan dan penggeledahan.
"Satgas sampaikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik. Kita menggeledah itu biar menemukan bukti lain. Kita mencari juga surat dan dokumen atau berkaitan dengan unsurunsur lain," kata Bambang.
Guna pengembangan dan pengefektifan penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sarana dan prasarana Sport Center Hambalang itu, KPK telah mencekal Aman Santoso (direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri),Yudi Wahyo (direktur PT Yodha Karya), dan Lisa Lukitawati (direktur CV Rifa Medica).
"Pencegahan itu agar sewaktu-waktu kalau mereka dimintai keterangan sebagai saksi tidak sedang berada di luar negeri," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan di Kantor PU Jakarta Timur masih berhubungan dengan tiga orang dari pihak swasta yang dicekal sebab pihak PU diduga terlibat dalam penentuan konsultan manajemen dalam pembangunan Sport Center Hambalang.
"Mereka konsultan manajemen. PU itu kemungkinan besar terlibat dalam penentuan konsultan manajemennya," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap mengapresiasi penetapan Deddy Kusnidar sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang tersebut. Apalagi kasus ini sempat menjadi polemik di ruang publik. Menurut dia, penetapan Deddy sebagai tersangka dapat diartikan bahwa KPK memulai penyidikannya pada proses tender proyek tersebut.
"Mungkin strategi KPK menelusuri dari bawah dulu, selanjutnya tentu KPK berharap dapat menemukan titik terang mengenai terlibat atau tidaknya beberapa orang yang mereka curigai terlibat kasus ini," kata Yahdil saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, kasus korupsi proyek Hambalang tersebut belum sampai ke titik klimaks pasalnya memang belum ada bukti materil yang meyakinkan tentang kasus ini. Satu-satunya langkah paling mudah pengusutan kasus tersebut dengan mendalami masalah PPK tersebut.
Kepala Biro Humas Kemenpora Amar Ahmad mengaku mendukung semua langkah yang dilakukan KPK terutama dalam peng-geledahan di kantornya. Namun, dia tidak mengetahui berkas dan dokumen apa saja yang disita KPK dari kantornya. Sayangnya, Amar menolak mengomentari penetapan Deddy sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebagai penyelenggara negara, Deddy disangka telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan sarana dan prasarana Sport Center Hambalang itu.
Deddy Kusnidar terlibat kasus ini saat masih menjabat Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Menurut Bambang, Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana).
Penetapan Deddy sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil pemeriksaan 73 orang terperiksa baik dari pihak swasta, BPN, Kemenpora maupun pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait kasus Hambalang.
Meski telah jadi tersangka, Deddy belum ditahan. KPK beralasan, penetapan resmi tersangka baru dilakukan kemarin. Namun Bambang meyakini Deddy masih berada di dalam negeri dan belum keluar dari Indonesia. "Sudah cukup dua alat bukti untuk penetapan dia sebagai tersangka," katanya.
Bambang juga menjelaskan kemungkinan ada dugaan mark up dalam pengadaan sarana dan prasarana gedung tersebut terus didalami tim penyidik. Namun, dia belum dapat menyebutkan jumlah kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan Deddy. "Unsur-Unsur penggelembungan harga kita selidiki," beber dia.
Menurut dia, penetapan Deddy sebagai tersangka pertama kasus ini diibaratkan seperti anak tangga. Deddy dijadikan sebagai anak tangga pertama untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya. Sebab itu, KPK akan berkonsentrasi pada penyidikan untuk mengungkap tersangka lain.
"Nama-nama yang Anda (wartawan) sebutkan tadi itu (yang beberapa kali menjalani pemeriksaan) termasuk kuasa pengguna anggaran atau yang sering muncul di publik nanti kita umumkan lagi. Tapi, kita fokus dulu ke tersangka DK," ucapnya.
Sebagai pengembangan kasus ini, kemarin tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tujuh tempat. Di antaranya di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, dan Cibubur, Kantor PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan serentak. Di antara tujuh kantor tersebut, beberapa kantor yang tidak terlalu besar telah dibuatkan berita acara pemeriksaan dan penggeledahan.
"Satgas sampaikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik. Kita menggeledah itu biar menemukan bukti lain. Kita mencari juga surat dan dokumen atau berkaitan dengan unsurunsur lain," kata Bambang.
Guna pengembangan dan pengefektifan penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sarana dan prasarana Sport Center Hambalang itu, KPK telah mencekal Aman Santoso (direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri),Yudi Wahyo (direktur PT Yodha Karya), dan Lisa Lukitawati (direktur CV Rifa Medica).
"Pencegahan itu agar sewaktu-waktu kalau mereka dimintai keterangan sebagai saksi tidak sedang berada di luar negeri," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan di Kantor PU Jakarta Timur masih berhubungan dengan tiga orang dari pihak swasta yang dicekal sebab pihak PU diduga terlibat dalam penentuan konsultan manajemen dalam pembangunan Sport Center Hambalang.
"Mereka konsultan manajemen. PU itu kemungkinan besar terlibat dalam penentuan konsultan manajemennya," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap mengapresiasi penetapan Deddy Kusnidar sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang tersebut. Apalagi kasus ini sempat menjadi polemik di ruang publik. Menurut dia, penetapan Deddy sebagai tersangka dapat diartikan bahwa KPK memulai penyidikannya pada proses tender proyek tersebut.
"Mungkin strategi KPK menelusuri dari bawah dulu, selanjutnya tentu KPK berharap dapat menemukan titik terang mengenai terlibat atau tidaknya beberapa orang yang mereka curigai terlibat kasus ini," kata Yahdil saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, kasus korupsi proyek Hambalang tersebut belum sampai ke titik klimaks pasalnya memang belum ada bukti materil yang meyakinkan tentang kasus ini. Satu-satunya langkah paling mudah pengusutan kasus tersebut dengan mendalami masalah PPK tersebut.
Kepala Biro Humas Kemenpora Amar Ahmad mengaku mendukung semua langkah yang dilakukan KPK terutama dalam peng-geledahan di kantornya. Namun, dia tidak mengetahui berkas dan dokumen apa saja yang disita KPK dari kantornya. Sayangnya, Amar menolak mengomentari penetapan Deddy sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
(san)