KPK tetapkan Pejabat Kemenpora sebagai tersangka
Kamis, 19 Juli 2012 - 19:07 WIB
KPK tetapkan Pejabat Kemenpora sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana, dan prasarana pembangunan sekolah olahraga tersebut.
"Atas ditingkatkan status tersebut, maka KPK menetapkan DK sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Sementara, Kepala Biro Keuangan di Kemenpora saat ini adalah Dedi Kusnidar. Dedi Kusnidar sendiri diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dalam kasus itu.
DK diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Selain menetapkan DK sebagai tersangka, Bambang menyebutkan saat ini KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM melakukan pencegahan terhadap AS yang merupakan Direktur CCM, JW seorang Direktur YK, LL yang juga Direktur RM.
"Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), JW (direktur perusahan YK), LL (Direktur dari RM)," tukasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana, dan prasarana pembangunan sekolah olahraga tersebut.
"Atas ditingkatkan status tersebut, maka KPK menetapkan DK sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Sementara, Kepala Biro Keuangan di Kemenpora saat ini adalah Dedi Kusnidar. Dedi Kusnidar sendiri diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dalam kasus itu.
DK diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Selain menetapkan DK sebagai tersangka, Bambang menyebutkan saat ini KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM melakukan pencegahan terhadap AS yang merupakan Direktur CCM, JW seorang Direktur YK, LL yang juga Direktur RM.
"Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), JW (direktur perusahan YK), LL (Direktur dari RM)," tukasnya.
(lil)