PTN minta jaminan biaya di luar SPP

Kamis, 19 Juli 2012 - 08:57 WIB
PTN minta jaminan biaya...
PTN minta jaminan biaya di luar SPP
A A A
Sindonews.com - Kalangan perguruan tinggi negeri (PTN) meminta adanya jaminan dari pemerintah atas program pembebasan biaya bagi mahasiswa.

Terutama jaminan pembiayaan secara penuh terhadap anggaran operasional PTN sehingga mahasiswa hanya membayar sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) saja.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yoni Kusmaryono mengatakan, IPB mendukung pembebasan mahasiswa dari biaya apa pun selain kewajiban membayar SPP.

Pasalnya, program itu tidak hanya merupakan amanat Undang – Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang disahkan 16 Juli lalu, tetapi juga merupakan komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar PTN menjadi lebih elegan.

Hanya saja, ujar Yoni, PTN memberikan catatan kepada pemerintah bahwa harus ada jaminan jika program bantuan operasional PTN (BO PTN) yang akan diberikan sesuai dengan kebutuhan nyata kampus.

”Terutama untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat atau tridarma perguruan tinggi yang tidak hanya andal, tetapi juga kredibel untuk memberikan manfaat kepada masyarakat umum,” tandas Yoni saat dihubungi SINDO, kemarin.

Dia menjelaskan, selama ini biaya selain SPP dari orang tua mahasiswa digunakan secara akuntabel untuk meningkatkan fasilitas akademik dan pelayanan.

Biaya yang dikenakan IPB bagi mahasiswanya adalah biaya perlengkapan mahasiswa baru yang dikenakan sebesar Rp800.000 per mahasiswa. Selain itu, ada biaya akses layanan internet sebesar Rp500.000.

Selanjutnya, beban biaya bagi orang tua mahasiswa yang berpendapatan di bawah Rp500.000 dibebaskan. Namun, bagi orang tua mahasiswa dengan tingkat pendapatan di atasnya dibebani beberapa iuran lagi seperti iuran perhimpunan orang tua mahasiswa antara Rp350.000–750.000, biaya pengembangan institusi dan fasilitas sebesar Rp3 juta hingga 30 juta, biaya peningkatan mutu pendidikan antara Rp1juta - Rp7 juta, dan biaya penyelenggaraan mata kuliah Rp1.130.000.

Hal senada diungkapkan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka. Menurut dia, bantuan operasional yang diberikan pemerintah kepada PTN harus sesuai dengan kebutuhan operasional di tiap kampus.

Dia mengungkapkan, berdasarkan rencana kerja anggaran, ITB tahun ini membutuhkan anggaran Rp900 miliar hingga Rp1 triliun. Dana tersebut tidak hanya untuk biaya operasional, tetapi juga untuk membangun gedung,membeli peralatan, dan gaji pegawai.

Akhmaloka mengatakan, dana itu harus sesuai dengan kebutuhan anggaran karena perguruan tinggi tidak mau repot untuk mencari kekurangan dana dari pihak lain.

Dia juga menilai bantuan operasional jangan diturunkan dari APBN Perubahan. Pasalnya, APBN Perubahan turun menjelang akhir tahun sehingga dana yang diberikan tidak akan terpakai secara efisien karena mepetnya waktu pemakaian dana dengan pengembalian ke kas negara.

“Bantuan operasional itu sifatnya juga harus fleksibel di mana kami dapat memakainya untuk apa saja dan kapan saja. Seperti jika ada atap bocor yang harus segera diperbaiki,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri menjelaskan, UU PT memang menjamin keberlangsungan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk terlibat lebih aktif dalam pembiayaan mahasiswa.

Dalam Pasal 76 ayat 1 UU PT disebutkan pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, pemenuhan hak mahasiswa kemudian diatur dalam Pasal 76 ayat 2. Caranya adalah dengan pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan, atau membebaskan biaya pendidikan dan memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah mahasiswa lulus atau jika sudah memperoleh pekerjaan.

“Perguruan tinggi yang menerima pembayaran dari mahasiswa juga harus disesuaikan dengan kemampuannya, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendikbud pada tahun depan rencananya akan menggelontorkan dana Bantuan Operasional PTN. Konsekuensinya, PTN dilarang menarik biaya kepada mahasiswa selain SPP. Kebutuhan biaya PTN nantinya akan ditanggung pemerintah.
(lns)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved