Jamwas Marwan Effendy dituding berbohong
Kamis, 19 Juli 2012 - 08:26 WIB
Jamwas Marwan Effendy dituding berbohong
A
A
A
Sindonews.com - Penggelapan barang bukti kasus korupsi sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy masih terus berlanjut.
Kini, kuasa hukum Hartono Tjahaja, terpidana kasus korupsi bank BUMN itu, M Fajriska Mirza alias Boy kembali menuding Marwan Effendy melakukan pem bohongan publik. Saat penyelidikan kasus itu Mar wan menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejati DKI.
"Marwan Effendy telah melakukan beberapa pembohongan publik. Kalau memang rekeningnya (Hartono Tjahaja) sudah diblokir, oleh siapa? Kalau uangnya tidak diambil, lalu larinya kemana dan siapa yang mengambil? Tolong jelaskan ini," kata Boy Fajriska dalam keterangan persnya di Jakarta kemarin.
Boy memaparkan bahwa Marwan Effendy berbohong ke pada publik atas pernyataannya mengenai barang bukti uang maupun rekening giro milik Hartono yang tidak di masukkan ke dalam berkas perkara Hartono, melainkan ke berkas perkara tersangka lain, Deden Gumilar. Menurutnya pernyataan ini penuh dengan kebohongan.
Boy pun menegaskan agar Marwan Effendy menjelaskan nilai uang total di rekening kliennya yang diklaim lebih dari Rp500 miliar. "Saya harap tim khusus Kejaksaan Agung dapat memeriksa kasus ini, juga KPK yang sedang mempelajari kasus ini. ME harus menjelaskan uang lebih dari Rp 500 miliar itu," tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut Jamwas Marwan Effendy balik menuding kuasa hukum Hartono Tjahaja, M Fajriska Mirza alias Boy, sebagai pembohong. Dia menilai, semua keterangan atau pemberitaan yang disampaikan Boy merupakan kebohongan dan tidak perlu diperdengarkan. "Ya namanya saja pembohong, jadi beritanya tidak ada yang benar," terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Klarifikasi Kejaksaan Agung Darmono mengaku akan memproses masalah ini secara objektif kendati Marwan adalah Jamwas.
Kini, kuasa hukum Hartono Tjahaja, terpidana kasus korupsi bank BUMN itu, M Fajriska Mirza alias Boy kembali menuding Marwan Effendy melakukan pem bohongan publik. Saat penyelidikan kasus itu Mar wan menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejati DKI.
"Marwan Effendy telah melakukan beberapa pembohongan publik. Kalau memang rekeningnya (Hartono Tjahaja) sudah diblokir, oleh siapa? Kalau uangnya tidak diambil, lalu larinya kemana dan siapa yang mengambil? Tolong jelaskan ini," kata Boy Fajriska dalam keterangan persnya di Jakarta kemarin.
Boy memaparkan bahwa Marwan Effendy berbohong ke pada publik atas pernyataannya mengenai barang bukti uang maupun rekening giro milik Hartono yang tidak di masukkan ke dalam berkas perkara Hartono, melainkan ke berkas perkara tersangka lain, Deden Gumilar. Menurutnya pernyataan ini penuh dengan kebohongan.
Boy pun menegaskan agar Marwan Effendy menjelaskan nilai uang total di rekening kliennya yang diklaim lebih dari Rp500 miliar. "Saya harap tim khusus Kejaksaan Agung dapat memeriksa kasus ini, juga KPK yang sedang mempelajari kasus ini. ME harus menjelaskan uang lebih dari Rp 500 miliar itu," tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut Jamwas Marwan Effendy balik menuding kuasa hukum Hartono Tjahaja, M Fajriska Mirza alias Boy, sebagai pembohong. Dia menilai, semua keterangan atau pemberitaan yang disampaikan Boy merupakan kebohongan dan tidak perlu diperdengarkan. "Ya namanya saja pembohong, jadi beritanya tidak ada yang benar," terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Klarifikasi Kejaksaan Agung Darmono mengaku akan memproses masalah ini secara objektif kendati Marwan adalah Jamwas.
(san)