Korupsi pengadaan Alquran, KPK periksa mahasiswa
Rabu, 18 Juli 2012 - 10:59 WIB
Korupsi pengadaan Alquran, KPK periksa mahasiswa
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Saksi yang diperiksa kali ini adalah dua orang mahasiswa dari salah satu universitas di Indonesia.
"Iya, hari ini penyidik KPK akan memeriksa Rizky Moelyoputro dan juga Vasko Ruseimy sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Ditambahkan dia, kedua orang itu diperiksa karena dianggap mengetahui kasus korupsi yang menyeret anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Direktur Utama PT KSHI berinisial Dendy Prasetya (DP).
"KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Vasko Ruseimy. Dia merupakan mahasiswa dari salah satu Universitas di Indonesia," terangnya.
Penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekrtetariat Komisi VIII Yanto Supriyanti dan juga Hasan Hasyari dari pihak swasta. "Mereka semua diperiksa untuk tersangka ZD dan DP," tambah Priharsa.
Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa Fahd El Fouz untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Seperti diketahui, ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar. "Perlu diluruskan untuk pengadaannya sendiri masih dalam penyelidikan," sambungnya.
"Iya, hari ini penyidik KPK akan memeriksa Rizky Moelyoputro dan juga Vasko Ruseimy sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Ditambahkan dia, kedua orang itu diperiksa karena dianggap mengetahui kasus korupsi yang menyeret anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Direktur Utama PT KSHI berinisial Dendy Prasetya (DP).
"KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Vasko Ruseimy. Dia merupakan mahasiswa dari salah satu Universitas di Indonesia," terangnya.
Penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekrtetariat Komisi VIII Yanto Supriyanti dan juga Hasan Hasyari dari pihak swasta. "Mereka semua diperiksa untuk tersangka ZD dan DP," tambah Priharsa.
Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa Fahd El Fouz untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Seperti diketahui, ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar. "Perlu diluruskan untuk pengadaannya sendiri masih dalam penyelidikan," sambungnya.
(san)