Haris Suharman mangkir dari sidang Wa Ode
Selasa, 17 Juli 2012 - 16:00 WIB
Haris Suharman mangkir dari sidang Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Satu orang saksi mangkir dalam persidangan kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Haris Suharman, tidak dapat memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam kasus yang menjerat Wa Ode Nurhayati. Namun, Jaksa belum dapat membeberkan alasan pasti mengapa Haris yang seharusnya memberikan keterangan bersama Fahd A Rafiq, Sefa Yolanda, dan Syarif Achmad tidak datang.
"Kami sudah panggil secara patut, dan sesuai prosedur yang berlaku. Namun yang bersangkutan (Haris) tidak dapat hadir," kata Jaksa Kader Wiradana kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Haris sebenarnya pernah memberikan kesaksian untuk Wa Ode, namun dipanggil kembali karena keterangan yang diberikannya dianggap penting oleh majelis hakim.
Sekadar diketahui, pada persidangan sebelumnya Haris Surahman yang hadir sebagai saksi mengatakan dirinya dimintai tolong pengusaha Fahd A Rafiq untuk dikenalkan dengan anggota Banggar DPR. Haris pun kemudian memperkenalkan Fahd dengan Wa Ode melalui Syarif Ahmad.
Dia mengungkapkan, ketika melakukan pertemuan dengan Wa Ode, Fahd minta agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Wa Ode pun kemudian menyanggupi permohonan tersebut dan meminta Fahd menyiapkan berkas, serta proposalnya.
Namun, semua keterangan Haris saat itu disangkal oleh Wa Ode. Politikus PAN itu mengatakan, Haris telah merekayasa dan berbohong dalam persidangan.
Haris Suharman, tidak dapat memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam kasus yang menjerat Wa Ode Nurhayati. Namun, Jaksa belum dapat membeberkan alasan pasti mengapa Haris yang seharusnya memberikan keterangan bersama Fahd A Rafiq, Sefa Yolanda, dan Syarif Achmad tidak datang.
"Kami sudah panggil secara patut, dan sesuai prosedur yang berlaku. Namun yang bersangkutan (Haris) tidak dapat hadir," kata Jaksa Kader Wiradana kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Haris sebenarnya pernah memberikan kesaksian untuk Wa Ode, namun dipanggil kembali karena keterangan yang diberikannya dianggap penting oleh majelis hakim.
Sekadar diketahui, pada persidangan sebelumnya Haris Surahman yang hadir sebagai saksi mengatakan dirinya dimintai tolong pengusaha Fahd A Rafiq untuk dikenalkan dengan anggota Banggar DPR. Haris pun kemudian memperkenalkan Fahd dengan Wa Ode melalui Syarif Ahmad.
Dia mengungkapkan, ketika melakukan pertemuan dengan Wa Ode, Fahd minta agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Wa Ode pun kemudian menyanggupi permohonan tersebut dan meminta Fahd menyiapkan berkas, serta proposalnya.
Namun, semua keterangan Haris saat itu disangkal oleh Wa Ode. Politikus PAN itu mengatakan, Haris telah merekayasa dan berbohong dalam persidangan.
(lil)