Notaris Grup Permai kenal 2 WN Malaysia
Selasa, 17 Juli 2012 - 11:54 WIB
Notaris Grup Permai kenal 2 WN Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Bertha Herawati selaku notaris Grup Permai mengaku kenal dengan dua Warga Negara (WN) Malaysia yang dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka warga negara Malaysia tersebut, karena coba menghalang-halangi penyelidikan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
"Saya kenal mereka, karena saya sebagai notaris dan mereka (dua warga negara Malaysia) mau investasi di sini," ujar Bertha kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Ditambahkan Bertha, dua orang warga negara Malaysia itu, hendak melakukan investasi di tambang kelapa sawit di pelabuhan. "Tapi bukan dengan Pak Nazar," tepis wanita dengan blazer berwarna biru tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sekretaris bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Demokrat tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus menghalangi penyidik.
"Sebagai saksi untuk orang Malaysia, MH," terang Priharsa.
Seperti diketahui, kedua WN Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyelidikan kasus PLTS yang menyeret nama istri dari terpidana Wisma Atlet M. Nazaruddin.
"Saya kenal mereka, karena saya sebagai notaris dan mereka (dua warga negara Malaysia) mau investasi di sini," ujar Bertha kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Ditambahkan Bertha, dua orang warga negara Malaysia itu, hendak melakukan investasi di tambang kelapa sawit di pelabuhan. "Tapi bukan dengan Pak Nazar," tepis wanita dengan blazer berwarna biru tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sekretaris bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Demokrat tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus menghalangi penyidik.
"Sebagai saksi untuk orang Malaysia, MH," terang Priharsa.
Seperti diketahui, kedua WN Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyelidikan kasus PLTS yang menyeret nama istri dari terpidana Wisma Atlet M. Nazaruddin.
(san)