Sidang SHS hadirkan 3 saksi ahli
Senin, 16 Juli 2012 - 16:00 WIB
Sidang SHS hadirkan 3 saksi ahli
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro (SHS) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tiga saksi ahli tersebut adalah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca, Pakar Keuangan Negara dan Daerah Syahril Mahmud, dan Pakar Hukum Pidana Materil dan Formal Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Dalam persidangan, I Gede Panca menjelaskan tata kelola penyelenggaraan negara yang terkait dengan tata negara. "Hukum tata negara mengatur kelembagaan, dan kewenangan organisasi pusat atau daerah," katanya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Sekedar diketahui, Soemarmo didakwa telah memberikan suap sebesar Rp340 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk melancarkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2012.
Tiga saksi ahli tersebut adalah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca, Pakar Keuangan Negara dan Daerah Syahril Mahmud, dan Pakar Hukum Pidana Materil dan Formal Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Dalam persidangan, I Gede Panca menjelaskan tata kelola penyelenggaraan negara yang terkait dengan tata negara. "Hukum tata negara mengatur kelembagaan, dan kewenangan organisasi pusat atau daerah," katanya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Sekedar diketahui, Soemarmo didakwa telah memberikan suap sebesar Rp340 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk melancarkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2012.
(lil)