Miranda Goeltom: Saya ingin disidang 1.000 hakim
Senin, 16 Juli 2012 - 15:50 WIB
Miranda Goeltom: Saya ingin disidang 1.000 hakim
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom mengaku sudah tidak sabar menungu sidang perdana atas dirinya digelar. Bahkan Miranda sesumbar, siap dibombardir oleh ribuan hakim sekalipun untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya ingin disidang di depan seribu hakim, biar kelihatan semua. Saya disidang di depan semua orang berani," ujar Miranda saat ditemui usai jam kunjungan tahanan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Miranda yang hari ini terlihat mengenakan pakaian warna putih dan celana pink itu mengaku, siap menghadapi persidangan perdananya. Bahkan dia tetap bersikeras, tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang telah menjebloskan sahabatnya Nunun Nurbaeti ke dalam penjara. "Bahkan saya ini tidak tahu apa-apa. Jadi saya nunggu saja," bantahnya.
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) itu mengaku, belum mengetahui kapan akan disidangkan. Meski demikian, wanita berambut ungu ini memprediksi, sidang perdananya tak akan lama lagi. "Saya enggak tahu tanggalnya, tapi rasanya dalam jangka waktu yang tak terlalu lama," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus suap yang dilakukan Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. "Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," jelas Andi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004. Cek didistribusikan ke anggota dewan oleh Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo atas perintah pengusaha Nunun Nurbaeti.
Diduga cek tersebut sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Miranda diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR. Hal tersebutlah yang membuat Miranda disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Miranda ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK. Namun penahanan Miranda dilakukan setelah berselang lama dengan penetapan tersangka.
"Saya ingin disidang di depan seribu hakim, biar kelihatan semua. Saya disidang di depan semua orang berani," ujar Miranda saat ditemui usai jam kunjungan tahanan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Miranda yang hari ini terlihat mengenakan pakaian warna putih dan celana pink itu mengaku, siap menghadapi persidangan perdananya. Bahkan dia tetap bersikeras, tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang telah menjebloskan sahabatnya Nunun Nurbaeti ke dalam penjara. "Bahkan saya ini tidak tahu apa-apa. Jadi saya nunggu saja," bantahnya.
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) itu mengaku, belum mengetahui kapan akan disidangkan. Meski demikian, wanita berambut ungu ini memprediksi, sidang perdananya tak akan lama lagi. "Saya enggak tahu tanggalnya, tapi rasanya dalam jangka waktu yang tak terlalu lama," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus suap yang dilakukan Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. "Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," jelas Andi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004. Cek didistribusikan ke anggota dewan oleh Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo atas perintah pengusaha Nunun Nurbaeti.
Diduga cek tersebut sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Miranda diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR. Hal tersebutlah yang membuat Miranda disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Miranda ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK. Namun penahanan Miranda dilakukan setelah berselang lama dengan penetapan tersangka.
(san)