Miranda Goeltom: Saya ingin disidang 1.000 hakim

Senin, 16 Juli 2012 - 15:50 WIB
Miranda Goeltom: Saya...
Miranda Goeltom: Saya ingin disidang 1.000 hakim
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom mengaku sudah tidak sabar menungu sidang perdana atas dirinya digelar. Bahkan Miranda sesumbar, siap dibombardir oleh ribuan hakim sekalipun untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya ingin disidang di depan seribu hakim, biar kelihatan semua. Saya disidang di depan semua orang berani," ujar Miranda saat ditemui usai jam kunjungan tahanan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).

Miranda yang hari ini terlihat mengenakan pakaian warna putih dan celana pink itu mengaku, siap menghadapi persidangan perdananya. Bahkan dia tetap bersikeras, tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang telah menjebloskan sahabatnya Nunun Nurbaeti ke dalam penjara. "Bahkan saya ini tidak tahu apa-apa. Jadi saya nunggu saja," bantahnya.

Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) itu mengaku, belum mengetahui kapan akan disidangkan. Meski demikian, wanita berambut ungu ini memprediksi, sidang perdananya tak akan lama lagi. "Saya enggak tahu tanggalnya, tapi rasanya dalam jangka waktu yang tak terlalu lama," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus suap yang dilakukan Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. "Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," jelas Andi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004. Cek didistribusikan ke anggota dewan oleh Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo atas perintah pengusaha Nunun Nurbaeti.

Diduga cek tersebut sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Miranda diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR. Hal tersebutlah yang membuat Miranda disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Miranda ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK. Namun penahanan Miranda dilakukan setelah berselang lama dengan penetapan tersangka.
(san)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved