Miranda disidang Selasa depan
Senin, 16 Juli 2012 - 12:09 WIB
Miranda disidang Selasa depan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pusat, Selasa 24 Juli 2012 mendatang.
Berkas perkara mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu secara resmi telah dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) ke PN Jakpus minggu kemarin.
Kepala Humas PN Jakpus Sujatmiko menjelaskan sidang digelar 24 Juli perdana merupakan sidang perdana Miranda dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Setelah BAP kami terima dan kami pelajari, maka kami jadwalkan sidang 24 Juli," jelas Sujatmiko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/7/2012).
Rencananya sidang itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal yang merupakan hakim kasus Malinda Dee.
Sementara itu dihubungi terpisah, Andi Simangunsong selaku kuasa hukum Miranda mangatakan kliennya siap menjalani sidang.
Dirinya cukup optimis jika kliennya tidak terlibat dalam kasus suap yang dilakukan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.
"Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," kata Andi melalui pesan singkatnya.
Berkas perkara mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu secara resmi telah dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) ke PN Jakpus minggu kemarin.
Kepala Humas PN Jakpus Sujatmiko menjelaskan sidang digelar 24 Juli perdana merupakan sidang perdana Miranda dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Setelah BAP kami terima dan kami pelajari, maka kami jadwalkan sidang 24 Juli," jelas Sujatmiko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/7/2012).
Rencananya sidang itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal yang merupakan hakim kasus Malinda Dee.
Sementara itu dihubungi terpisah, Andi Simangunsong selaku kuasa hukum Miranda mangatakan kliennya siap menjalani sidang.
Dirinya cukup optimis jika kliennya tidak terlibat dalam kasus suap yang dilakukan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.
"Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," kata Andi melalui pesan singkatnya.
(lns)