KPK periksa Lidya sebagai saksi korupsi Kemenag
Senin, 16 Juli 2012 - 11:23 WIB
KPK periksa Lidya sebagai saksi korupsi Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan karyawan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Lidya Anggraeni Putri sebagai saksi kasus suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Iya hari ini penyidik akan memeriksa mantan karyawan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Lidya Anggraeni Putri sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2012).
Diketahui, PT. Perkasa Jaya Abadi Nusantara diduga adalah perusahaan rekanan dalam pengadaan komputer di sejumlah madrasah di proyek Kemenag. Lidya sendiri sudah yang ketiga kalinya dijadwalkan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih, terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
"Iya hari ini penyidik akan memeriksa mantan karyawan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Lidya Anggraeni Putri sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2012).
Diketahui, PT. Perkasa Jaya Abadi Nusantara diduga adalah perusahaan rekanan dalam pengadaan komputer di sejumlah madrasah di proyek Kemenag. Lidya sendiri sudah yang ketiga kalinya dijadwalkan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih, terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
(san)