Berbaju tahanan, Taufan Andoso diperiksa KPK
Senin, 16 Juli 2012 - 10:43 WIB
Berbaju tahanan, Taufan Andoso diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau Taufan Andoso Yakin.
Berdasarkan pengamatan Sindonews di KPK, Taufan tiba sekitar pukul 09.23 WIB, Senin (16/7/2012), dengan menggunakan baju tahanan berwarna putih. Setibanya di KPK, Taufan enggan berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya hari ini dan memilih langsung memasuki Gedung KPK usai diantar mobil tahanan.
Seperti diketahui, pada Jumat 13 Juli 2012 lalu, KPK menetapkan status tersangka terhadap tujuh anggota DPRD Riau terkait kasus korupsi pembangunan venue PON XVII Riau.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap mereka sudah dikeluarkan oleh penyidik. "Ada tujuh sprindik yang sudah dikeluarkan," kata Bambang waktu lalu.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 19 99 junto nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Masing-masing yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Lukman Asyari.
"Jadi peningkatan status penyidikan mereka untuk melengkapi beberapa kasus yang sudah disidang dan beberapa kasus yang masih dalam penyidikan," kata Bambang.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.
Berdasarkan pengamatan Sindonews di KPK, Taufan tiba sekitar pukul 09.23 WIB, Senin (16/7/2012), dengan menggunakan baju tahanan berwarna putih. Setibanya di KPK, Taufan enggan berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya hari ini dan memilih langsung memasuki Gedung KPK usai diantar mobil tahanan.
Seperti diketahui, pada Jumat 13 Juli 2012 lalu, KPK menetapkan status tersangka terhadap tujuh anggota DPRD Riau terkait kasus korupsi pembangunan venue PON XVII Riau.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap mereka sudah dikeluarkan oleh penyidik. "Ada tujuh sprindik yang sudah dikeluarkan," kata Bambang waktu lalu.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 19 99 junto nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Masing-masing yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Lukman Asyari.
"Jadi peningkatan status penyidikan mereka untuk melengkapi beberapa kasus yang sudah disidang dan beberapa kasus yang masih dalam penyidikan," kata Bambang.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.
(hyk)