PTN diberi tiga opsi tata kelola kampus
Senin, 16 Juli 2012 - 09:52 WIB
PTN diberi tiga opsi tata kelola kampus
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah tudingan yang menyatakan bahwa UU Perguruan Tinggi (UU PT) sama persis dengan UU BHP yang pernah ditolak Mahkamah Konstitusi.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, ada perbedaan mendasar antara UU PT dan UU BHP. Salah satunya mengenai tata kelola perguruan tinggi.
Dalam UU PT, pemerintah dan DPR sepakat memberikan tiga opsi tata kelola kepada perguruan tinggi negeri (PTN) yakni sebagai satuan kerja yang tunduk di bawah Kemendikbud, badan layanan umum (BLU), atau PTN Badan Hukum (PTN BH).
Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) akan diberikan keleluasaan otonomi penuh di bidang akademik dan otonomi nonakademik masih ditentukan oleh yayasan.
“Karena itu, penyeragaman tata kelola pun dihilangkan,” tandas Nuh di Jakarta kemarin.
Meski bersifat otonomi, ungkap Nuh, hak masing-masing PTN tidak dilepas sepenuhnya. PTN tetap harus berprinsip nirlaba, akuntabel, transparan, efisien, dan efektif sehingga tidak terjebak dalam arus komersialisasi.
Arus komersialisasi juga akan dicegah melalui alokasi 20 persen untuk siswa miskin agar dapat masuk ke PTN.
“Salah satu amanah UU ini, pemerintah tetapkan untuk menghitung standar biaya. Di mana standar biaya dihitung mulai dari fungsi kewilayahan, program studi, dan kualitasnya,” katanya.
Mengenai ada keinginan sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU PT ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Nuh menyatakan mempersilakan itu. Menurut mantan Menkominfo ini, sudah ada beberapa pihak yang memang ingin mengajukan uji materi dan menganggap banyak pasal dalam UU PT yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dia pun meminta para pihak yang kontra ini untuk bersikap bijak dengan membaca seluruh isi, ayat,dan pasal per pasal dalam UU itu. Nuh menandaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi penolakan tersebut.
Sebaliknya, Kemendikbud justru akan membuka ruang diskusi bagi semua pihak untuk membahas UU PT ini. Dia menyatakan, Kemendikbud saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).
Karena itu, Nuh menawarkan, usulan yang tidak terakomodasi dalam UU PT dapat dimasukkan ke dalam PP atau permen tersebut.
Nuh pun menandaskan, UU PT disusun secara seksama agar tidak menjadi UU BHP kedua yang pernah ditolak karena ada komersialisasi dan liberalisasi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Suyatno menyatakan, pihaknya akan berkonsolidasi dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (ABPPTSI) untuk membahas pasal per pasal UU PT tersebut.
Perguruan tinggi swasta merasa keberatan atas klausul anggaran penelitian yang pembagiannya belum jelas antara PTN dan PTS. “Mereka akan keberatan apabila Kemendikbud masih membagi anggaran penelitian itu berdasarkan kompetisi proposal penelitian. Mereka meminta bantuan dana itu langsung diberikan saja ke kampus dan dikelola sendiri,” tandasnya.
Dia menambahkan, PTS juga tidak menerima aturan main penerimaan mahasiswa baru yang digabung dengan PTN dan mekanisme seperti seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SMPTN).
PTS akan merugi karena mayoritas calon mahasiswa baik yang baru lulus atau lulus tahun lalu tetap akan memilih program studi di kampus negeri dibandingkan swasta.
Selain itu, kuota beasiswa Bidik Misi yang diberikan ke swasta sebesar 2.000 kursi juga dinilai masih terlalu rendah karena jumlah PTS hingga saat ini sudah mencapai 3.000 unit.
“APTSI didukung oleh para guru besar seperti Emil Salim memang menolak UU PT terutama menyoroti kewenangan menteri yang masih mengekang otonomi kampus,” ungkapnya.
Rektor Uhamka ini mengatakan, untuk konsep nirlaba, klausul ini menjadi tidak jelas karena pemerintah mengizinkan sisa hasil usaha dari PTN untuk dikembalikan. Padahal, seharusnya sisa hasil usaha ini akan lebih baik jika dikembalikan ke kas negara.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, ada perbedaan mendasar antara UU PT dan UU BHP. Salah satunya mengenai tata kelola perguruan tinggi.
Dalam UU PT, pemerintah dan DPR sepakat memberikan tiga opsi tata kelola kepada perguruan tinggi negeri (PTN) yakni sebagai satuan kerja yang tunduk di bawah Kemendikbud, badan layanan umum (BLU), atau PTN Badan Hukum (PTN BH).
Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) akan diberikan keleluasaan otonomi penuh di bidang akademik dan otonomi nonakademik masih ditentukan oleh yayasan.
“Karena itu, penyeragaman tata kelola pun dihilangkan,” tandas Nuh di Jakarta kemarin.
Meski bersifat otonomi, ungkap Nuh, hak masing-masing PTN tidak dilepas sepenuhnya. PTN tetap harus berprinsip nirlaba, akuntabel, transparan, efisien, dan efektif sehingga tidak terjebak dalam arus komersialisasi.
Arus komersialisasi juga akan dicegah melalui alokasi 20 persen untuk siswa miskin agar dapat masuk ke PTN.
“Salah satu amanah UU ini, pemerintah tetapkan untuk menghitung standar biaya. Di mana standar biaya dihitung mulai dari fungsi kewilayahan, program studi, dan kualitasnya,” katanya.
Mengenai ada keinginan sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU PT ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Nuh menyatakan mempersilakan itu. Menurut mantan Menkominfo ini, sudah ada beberapa pihak yang memang ingin mengajukan uji materi dan menganggap banyak pasal dalam UU PT yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dia pun meminta para pihak yang kontra ini untuk bersikap bijak dengan membaca seluruh isi, ayat,dan pasal per pasal dalam UU itu. Nuh menandaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi penolakan tersebut.
Sebaliknya, Kemendikbud justru akan membuka ruang diskusi bagi semua pihak untuk membahas UU PT ini. Dia menyatakan, Kemendikbud saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).
Karena itu, Nuh menawarkan, usulan yang tidak terakomodasi dalam UU PT dapat dimasukkan ke dalam PP atau permen tersebut.
Nuh pun menandaskan, UU PT disusun secara seksama agar tidak menjadi UU BHP kedua yang pernah ditolak karena ada komersialisasi dan liberalisasi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Suyatno menyatakan, pihaknya akan berkonsolidasi dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (ABPPTSI) untuk membahas pasal per pasal UU PT tersebut.
Perguruan tinggi swasta merasa keberatan atas klausul anggaran penelitian yang pembagiannya belum jelas antara PTN dan PTS. “Mereka akan keberatan apabila Kemendikbud masih membagi anggaran penelitian itu berdasarkan kompetisi proposal penelitian. Mereka meminta bantuan dana itu langsung diberikan saja ke kampus dan dikelola sendiri,” tandasnya.
Dia menambahkan, PTS juga tidak menerima aturan main penerimaan mahasiswa baru yang digabung dengan PTN dan mekanisme seperti seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SMPTN).
PTS akan merugi karena mayoritas calon mahasiswa baik yang baru lulus atau lulus tahun lalu tetap akan memilih program studi di kampus negeri dibandingkan swasta.
Selain itu, kuota beasiswa Bidik Misi yang diberikan ke swasta sebesar 2.000 kursi juga dinilai masih terlalu rendah karena jumlah PTS hingga saat ini sudah mencapai 3.000 unit.
“APTSI didukung oleh para guru besar seperti Emil Salim memang menolak UU PT terutama menyoroti kewenangan menteri yang masih mengekang otonomi kampus,” ungkapnya.
Rektor Uhamka ini mengatakan, untuk konsep nirlaba, klausul ini menjadi tidak jelas karena pemerintah mengizinkan sisa hasil usaha dari PTN untuk dikembalikan. Padahal, seharusnya sisa hasil usaha ini akan lebih baik jika dikembalikan ke kas negara.
(lns)