RUUK DIY, Mendagri kaji usulan Sultan nonpartisan
Senin, 16 Juli 2012 - 09:22 WIB
RUUK DIY, Mendagri kaji usulan Sultan nonpartisan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah secara resmi belum menerima usulan DPR agar Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam tidak terlibat partai politik (nonpartisan) saat menjabat gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Usulan DPR itu tercantum draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa (RUUK DIY). “Saya belum membahas itu, memang saya membaca di media ada usulan seperti itu. Tapi, sebenarnya hal itu belum secara resmi sampai ke pemerintah. Nanti di dalam tim harmonisasi/perumus RUUK DIY itu mungkin akan di bahas,” ungkap Gamawan di Jakarta kemarin.
Menurut Gamawan, usulan tersebut perlu dikaji terlebih dulu sebab nanti hal ini berkaitan dengan hak individu warga negara. Meski demikian, pada prinsipnya tidak masalah ada usulan seperti itu dari DPR.
“Itu kan baru usulan agar Sultan tidak berpolitik. Makanya, hal itu perlu dikaji lagi,” tandasnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mengatakan, pada prinsipnya poin-poin krusial dalam RUUK DIY sudah selesai. Termasuk mengenai subjek hukum kepemilikan tanah kesultanan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.
Semua materi itu sebenarnya sudah selesai dibahas. “Itu kan yang sebenarnya membuat macet dalam pembahasan RUUK DIY. Tetapi, sekarang sudah sepakat dan sudah masuk tim perumus,” paparnya.
Sementara itu, Komisi II DPR kembali melakukan upaya penjaringan aspirasi mengenai RUUK DIY ke Yogyakarta. Para legislator Senayan akan bertemu secara langsung dengan Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kantor Gubernur Kepatihan hari ini.
Kepala Bagian Humas Pemprov DIY Kuskasriati mengatakan, melihat agenda sejumlah tamu yang diundang, kemungkinan besar pembicaraan akan mengarah ke persoalan tanah.
“Rencananya ada BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bahkan ada rencana kunjungan lapangan untuk persoalan tanah ini termasuk ke Sekolah Pertanahan,” katanya.
Dari agenda yang diketahuinya, kunjungan Komisi II DPR tersebut akan berlangsung selama tiga hari. Pada Senin (16/7) kegiatan akan dilakukan untuk dialog di Gedung Pracimosono.
Pada Selasa (17/7) dan Rabu (18/7) kegiatan akan dilakukan untuk kunjungan lapangan.
Anggota Komisi II DPR Eddy Mihati mengatakan, kunjungan yang dilakukan pada masa reses sidang keempat 2012 kali ini tidak hanya untuk membahas RUUK DIY. Agenda lain yang dibahas adalah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan pemantauan pelaksanaan PNPM Mandiri.
Diketahui sebelumnya, status hukum Keraton dan Kadipaten Pura Pakualaman saat ini menjadi masalah krusial dalam pembahasan RUUK DIY. Salah satu materi RUUK DIY tersebut belum mendapatkan kesepakatan dalam pembahasan antara Tim Asistensi RUUK DIY dan Tim RUUK DIY Kemendagri.
Usulan DPR itu tercantum draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa (RUUK DIY). “Saya belum membahas itu, memang saya membaca di media ada usulan seperti itu. Tapi, sebenarnya hal itu belum secara resmi sampai ke pemerintah. Nanti di dalam tim harmonisasi/perumus RUUK DIY itu mungkin akan di bahas,” ungkap Gamawan di Jakarta kemarin.
Menurut Gamawan, usulan tersebut perlu dikaji terlebih dulu sebab nanti hal ini berkaitan dengan hak individu warga negara. Meski demikian, pada prinsipnya tidak masalah ada usulan seperti itu dari DPR.
“Itu kan baru usulan agar Sultan tidak berpolitik. Makanya, hal itu perlu dikaji lagi,” tandasnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mengatakan, pada prinsipnya poin-poin krusial dalam RUUK DIY sudah selesai. Termasuk mengenai subjek hukum kepemilikan tanah kesultanan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.
Semua materi itu sebenarnya sudah selesai dibahas. “Itu kan yang sebenarnya membuat macet dalam pembahasan RUUK DIY. Tetapi, sekarang sudah sepakat dan sudah masuk tim perumus,” paparnya.
Sementara itu, Komisi II DPR kembali melakukan upaya penjaringan aspirasi mengenai RUUK DIY ke Yogyakarta. Para legislator Senayan akan bertemu secara langsung dengan Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kantor Gubernur Kepatihan hari ini.
Kepala Bagian Humas Pemprov DIY Kuskasriati mengatakan, melihat agenda sejumlah tamu yang diundang, kemungkinan besar pembicaraan akan mengarah ke persoalan tanah.
“Rencananya ada BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bahkan ada rencana kunjungan lapangan untuk persoalan tanah ini termasuk ke Sekolah Pertanahan,” katanya.
Dari agenda yang diketahuinya, kunjungan Komisi II DPR tersebut akan berlangsung selama tiga hari. Pada Senin (16/7) kegiatan akan dilakukan untuk dialog di Gedung Pracimosono.
Pada Selasa (17/7) dan Rabu (18/7) kegiatan akan dilakukan untuk kunjungan lapangan.
Anggota Komisi II DPR Eddy Mihati mengatakan, kunjungan yang dilakukan pada masa reses sidang keempat 2012 kali ini tidak hanya untuk membahas RUUK DIY. Agenda lain yang dibahas adalah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan pemantauan pelaksanaan PNPM Mandiri.
Diketahui sebelumnya, status hukum Keraton dan Kadipaten Pura Pakualaman saat ini menjadi masalah krusial dalam pembahasan RUUK DIY. Salah satu materi RUUK DIY tersebut belum mendapatkan kesepakatan dalam pembahasan antara Tim Asistensi RUUK DIY dan Tim RUUK DIY Kemendagri.
(lns)