Syarif Hidayat dipanggil untuk Lukman Abbas
Jum'at, 13 Juli 2012 - 11:26 WIB
Syarif Hidayat dipanggil untuk Lukman Abbas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Riau dari Fraksi PPP Syarif Hidayatullah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abbas dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemanggilan Syarif Hidayatullah dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap mengetahui adanya dugaan suap dalam pembahasan Perda terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
"Diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan LA (Lukman Abbas)," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Sekedar diketahui, nama Syarif Hidayatullah sempat disebut dalam persidangan Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, anggota DPRD Riau pernah meminta "uang lelah" sebesar Rp900 juta untuk pembahasan, dan pengesahan satu Perda. Permintaan "uang lelah" itu dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin ketika melakukan pertemuan di rumah dinasnya, Jalan Sumatera, Pekanbaru, Riau pada Desember 2011 lalu.
Pertemuan itu sendiri diketahui dihadiri oleh Lukman Abbas yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Riau, Zulkifli Rahman sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau. Selain itu, hadir juga sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, Muhammad Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayatullah, dan Tengku Muhazza.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemanggilan Syarif Hidayatullah dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap mengetahui adanya dugaan suap dalam pembahasan Perda terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
"Diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan LA (Lukman Abbas)," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Sekedar diketahui, nama Syarif Hidayatullah sempat disebut dalam persidangan Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, anggota DPRD Riau pernah meminta "uang lelah" sebesar Rp900 juta untuk pembahasan, dan pengesahan satu Perda. Permintaan "uang lelah" itu dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin ketika melakukan pertemuan di rumah dinasnya, Jalan Sumatera, Pekanbaru, Riau pada Desember 2011 lalu.
Pertemuan itu sendiri diketahui dihadiri oleh Lukman Abbas yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Riau, Zulkifli Rahman sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau. Selain itu, hadir juga sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, Muhammad Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayatullah, dan Tengku Muhazza.
(lil)