Sebentar lagi Murdoko jadi terdakwa
Jum'at, 13 Juli 2012 - 09:23 WIB
Sebentar lagi Murdoko jadi terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko akan segera menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003-2004.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, berkas Murdoko telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut, sehingga bisa segera diajukan ke Pengadilan Tipikor.
"Benar, berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi Kendal dengan tersangka Murdoko sudah P21. Kita akan segera tingkatkan berkasnya ke penuntutan," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Seperti diketahui, KPK membidik Murdoko atas dua kasus dugaan korupsi dengan kerugian uang negara mencapai Rp4,75 miliar. Kasus pertama, Murdoko diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal.
Sementara kasus kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003-2004. Dalam kasus itu, Murdoko diduga melakukannya bersama Bupati, dan Wakil Bupati Kendal saat itu, yakni Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
Dalam Kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003-2004 sendiri, KPK juga telah menjerat Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo sebagai tersangka. Bahkan, pada 2007 lalu keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, berkas Murdoko telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut, sehingga bisa segera diajukan ke Pengadilan Tipikor.
"Benar, berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi Kendal dengan tersangka Murdoko sudah P21. Kita akan segera tingkatkan berkasnya ke penuntutan," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Seperti diketahui, KPK membidik Murdoko atas dua kasus dugaan korupsi dengan kerugian uang negara mencapai Rp4,75 miliar. Kasus pertama, Murdoko diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal.
Sementara kasus kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003-2004. Dalam kasus itu, Murdoko diduga melakukannya bersama Bupati, dan Wakil Bupati Kendal saat itu, yakni Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
Dalam Kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003-2004 sendiri, KPK juga telah menjerat Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo sebagai tersangka. Bahkan, pada 2007 lalu keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.
(lil)