Ryan Jagal ajukan grasi ke SBY

Selasa, 10 Juli 2012 - 19:03 WIB
Ryan Jagal ajukan grasi ke SBY
Ryan Jagal ajukan grasi ke SBY
A A A
Sindonews.com - Penolakan Mahkamah Agung atas Pengajuan Kembali (PK) kasusnya tak membuat Very Idham Henyansyah alias Ryan "Jagal" patah arang dan berhenti meminta keadilan hukum. Ryan akan mencoba cara lain, yakni mengajukan grasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu dilakukannya sebagai langkah terakhir mencari keadilan. "Kami sedang menyusun langkah untuk mengajukan grasi ke Presiden. Kalau lama diproses tidak masalah. Jika ditolak maka hukuman mati akan dijalani Ryan," tutur Kuasa Hukum Ryan, Nyoman Rae, Selasa (10/7/2012).

Lebih lanjut Nyoman menjelaskan, ia menilai dasar pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung salah. Mereka memasukkan dakwaan 11 kasus pembunuhan. Padahal kasus persidangan Ryan tersebut mendakwa Ryan atas pembunuhan Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence, Depok.

"Sebelumnya kami sudah mengajukan 11 kasus pembunuhan yang dilakukan Ryan. Tapi majelis hakim menolaknya. Tapi sekarang dasar pertimbangan hakim memasukan 11 kasus pembunuhan tersebut," paparnya.

Nyoman memastikan kliennya tak terpengaruh atas penolakan PK oleh Mahkamah Agung. Karena itu, Ryan tetap bermain bola dan jualan nasi uduk di Lapas Cirebon.

"Very sudah tahu hasilnya sebelum MA mengeluarkan keputusan. Karena itu dia hanya pasrah. Keputusan MA sudah kami kasih tahu. Seperti dia tak terpengaruh. Ryan masih main bola dan jualan nasi uduk di Lapas Cirebon," kata Nyoman.

Sebelumnya diberitakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya kuasa hukum Ryan ditolak Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut bernomor register 25 PK/PID/2012.

Ryan diadili oleh majelis PK yaitu Artidjo Alkotsar sebagai ketua dan dua hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan. Perkara itu diputus pada 5 Juli 2012.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0347 seconds (0.1#10.140)