Jacobus bantah terlibat korupsi dana SHS
Selasa, 10 Juli 2012 - 15:31 WIB
Jacobus bantah terlibat korupsi dana SHS
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM.
"Tidak, tidak ada itu," bantah Jacob usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/7/2012).
Ditambahkan Jacob, hari ini dirinya diperiksa untuk pemeriksaan tambahan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM. Seusai menjalani pemeriksaan, Jacobus mengatakan berkasnya hari ini belum P21. "Oh, belum kok," terangnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, dia mengaku dicecar empat pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun Jacobus tidak menjelaskan secara detail mengenai hal itu.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Jacobus Purwono terkait kasus pembangunan SHS di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi tahun anggaran 2007 dan 2008.
Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Akibat kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp144,8 miliar.
"Tidak, tidak ada itu," bantah Jacob usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/7/2012).
Ditambahkan Jacob, hari ini dirinya diperiksa untuk pemeriksaan tambahan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM. Seusai menjalani pemeriksaan, Jacobus mengatakan berkasnya hari ini belum P21. "Oh, belum kok," terangnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, dia mengaku dicecar empat pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun Jacobus tidak menjelaskan secara detail mengenai hal itu.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Jacobus Purwono terkait kasus pembangunan SHS di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi tahun anggaran 2007 dan 2008.
Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Akibat kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp144,8 miliar.
(san)