KPK korek lagi Lukman Abas & Taufan Andoso
Selasa, 10 Juli 2012 - 10:56 WIB
KPK korek lagi Lukman Abas & Taufan Andoso
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
"Hari ini penyidik akan memeriksa Lukman Abas (mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau), dan juga Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (10/7/2012).
Sekedar diketahui, keduanya terus menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk kemudian disidangkan atas segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.
Lukman Abas sendiri adalah, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal.
Bersamanya, juga ditetapkan status tersangka untuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan dari Fraksi PAN atas nama Taufan Andoso Yakin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero) sebagai tersangka.
Untuk Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut, dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Hari ini penyidik akan memeriksa Lukman Abas (mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau), dan juga Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (10/7/2012).
Sekedar diketahui, keduanya terus menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk kemudian disidangkan atas segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.
Lukman Abas sendiri adalah, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal.
Bersamanya, juga ditetapkan status tersangka untuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan dari Fraksi PAN atas nama Taufan Andoso Yakin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero) sebagai tersangka.
Untuk Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut, dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
(lil)