Tipikor hadirkan saksi mahkota perkara Wa Ode
Selasa, 10 Juli 2012 - 10:31 WIB
Tipikor hadirkan saksi mahkota perkara Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang nanti.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi akan menghadirkan dua saksi yakni pengusaha Haris Surahman dan staf Wa Ode yakni Sefa Yolanda.
Haris dan Sefa merupakan saksi mahkota mengingat keduanya terlibat langsung dalam perkara tersebut. Haris sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wa Ode.
"Infonya, saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka Haris dan Sefa," jelas kuasa hukum sekaligus kaka Wa Ode Nurhayati yakni Wa Ode Nurzaenab saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/7/2012).
Sebelumnya dalam putusan sela pekan lalu, Majelis Hakim mengabulkan jawaban atas keberatan kubu terdakwa.
Dalam putusan itu majelis hakim memerintahkan JPU untuk meneruskan perkara tersebut ke proses pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang di rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.
Uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR.
Pasalnya, Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.
Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp1,6 miliar. Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp500 juta.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi akan menghadirkan dua saksi yakni pengusaha Haris Surahman dan staf Wa Ode yakni Sefa Yolanda.
Haris dan Sefa merupakan saksi mahkota mengingat keduanya terlibat langsung dalam perkara tersebut. Haris sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wa Ode.
"Infonya, saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka Haris dan Sefa," jelas kuasa hukum sekaligus kaka Wa Ode Nurhayati yakni Wa Ode Nurzaenab saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/7/2012).
Sebelumnya dalam putusan sela pekan lalu, Majelis Hakim mengabulkan jawaban atas keberatan kubu terdakwa.
Dalam putusan itu majelis hakim memerintahkan JPU untuk meneruskan perkara tersebut ke proses pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang di rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.
Uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR.
Pasalnya, Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.
Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp1,6 miliar. Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp500 juta.
(lns)