Pemerintah harus jelaskan BPIH
Selasa, 10 Juli 2012 - 09:57 WIB
Pemerintah harus jelaskan BPIH
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah harus menjelaskan secara rinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada masyarakat sebagai pihak yang menanggung biaya haji, sebelum meminta persetujuan DPR untuk menaikkan BPIH.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melihat ada permasalahan dalam komponen BPIH, sehingga pihaknya belum bisa menyetujui BPIH yang diajukan oleh pemerintah.
"Bagaimana mungkin beberapa kegiatan pejabat Kementerian agama seperti perjalanan dinas, dimasukkan dalam komponen indirect cost BPIH yang jelas-jelas merupakan kepentingan kerja si pejabat," katanya melalui siaran persnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Dia mengungkapkan, seharusnya semua biaya operasional penyelenggaraan haji dikeluarkan dari APBN. Sehingga, apa yang telah disetor jamaah hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji yang terkait langsung dengan jamaah.
Dia mencontohkan, biaya siskohat, media center, penyusunan dan sosialisasi kebijakan serta image building yang masih dibebani pada jamaah. "Padahal, komponen-komponen ini sah dibiayai dalam APBN serta APBD, bisa dilihat dari daftar belanja dirjen PHU Kemenag." ujarnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, jamaah juga seharusnya tidak dikenakan biaya paspor, karena biaya pengurusan paspor itu sendiri sudah tercakup di dalam komponen BPIH. "Biaya paspor itu sudah masuk dalam komponen BPIH. Jadi bukan karena jamaah mendapat subsidi pemerintah.” tukasnya.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melihat ada permasalahan dalam komponen BPIH, sehingga pihaknya belum bisa menyetujui BPIH yang diajukan oleh pemerintah.
"Bagaimana mungkin beberapa kegiatan pejabat Kementerian agama seperti perjalanan dinas, dimasukkan dalam komponen indirect cost BPIH yang jelas-jelas merupakan kepentingan kerja si pejabat," katanya melalui siaran persnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Dia mengungkapkan, seharusnya semua biaya operasional penyelenggaraan haji dikeluarkan dari APBN. Sehingga, apa yang telah disetor jamaah hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji yang terkait langsung dengan jamaah.
Dia mencontohkan, biaya siskohat, media center, penyusunan dan sosialisasi kebijakan serta image building yang masih dibebani pada jamaah. "Padahal, komponen-komponen ini sah dibiayai dalam APBN serta APBD, bisa dilihat dari daftar belanja dirjen PHU Kemenag." ujarnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, jamaah juga seharusnya tidak dikenakan biaya paspor, karena biaya pengurusan paspor itu sendiri sudah tercakup di dalam komponen BPIH. "Biaya paspor itu sudah masuk dalam komponen BPIH. Jadi bukan karena jamaah mendapat subsidi pemerintah.” tukasnya.
(lil)