Menag nonaktifkan pejabat yang terlibat
Selasa, 10 Juli 2012 - 08:31 WIB
Menag nonaktifkan pejabat yang terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Agama Suryadharma Ali akan segera menonaktifkan pejabat di Kementerian Agama yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran yang telah menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkaraen Djabar sebagai tersangka.
"Pemberhentian tidak semudah yang dikatakan, ada peraturan yang harus dilalui. Kalau yang bersangkutan sudah jelas ada indikasi terlibat, kita nonaktifkan dari jabatannya," kata Suryadharma Ali usai acara bertajuk 'Puisi dan Lagu Religi Jelang Ramadhan' di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin 9 Juli 2012 malam.
Penonaktifan tersebut menurutnya, dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pejabat yang tersangkut dugaan suap itu melakukan pembelaan diri. "Kemenag tidak akan mengintervensi lembaga penegakan hukum, biar konsentrasi terhadap masalahnya," ujarnya.
Ketua Umum PPP itu juga menegaskan akan segera mengambil langkah tegas jika ada pejabat di Kementeriannya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tindakan tegas tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan aturan yang berlaku.
"Saya kira bisa (dipecat), tapi harus melalui proses. Ada pemeriksaan khusus oleh Irjen (Inspektorat Jenderal), dikroscek, dan harus melalui BAP. Irjen nanti akan memberikan rekomendasi kepada menteri untuk sanksi apa yang tepat," ungkapnya.
Dia juga berharap, kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR tidak terlalu dibesar-besarkan, karena mempunyai dampak yang kurang bagus. "Belum tentu apa yang dikatakan itu seperti yang dinilai, ikuti saja proses yang dilakukan KPK," tukasnya.
"Pemberhentian tidak semudah yang dikatakan, ada peraturan yang harus dilalui. Kalau yang bersangkutan sudah jelas ada indikasi terlibat, kita nonaktifkan dari jabatannya," kata Suryadharma Ali usai acara bertajuk 'Puisi dan Lagu Religi Jelang Ramadhan' di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin 9 Juli 2012 malam.
Penonaktifan tersebut menurutnya, dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pejabat yang tersangkut dugaan suap itu melakukan pembelaan diri. "Kemenag tidak akan mengintervensi lembaga penegakan hukum, biar konsentrasi terhadap masalahnya," ujarnya.
Ketua Umum PPP itu juga menegaskan akan segera mengambil langkah tegas jika ada pejabat di Kementeriannya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tindakan tegas tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan aturan yang berlaku.
"Saya kira bisa (dipecat), tapi harus melalui proses. Ada pemeriksaan khusus oleh Irjen (Inspektorat Jenderal), dikroscek, dan harus melalui BAP. Irjen nanti akan memberikan rekomendasi kepada menteri untuk sanksi apa yang tepat," ungkapnya.
Dia juga berharap, kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR tidak terlalu dibesar-besarkan, karena mempunyai dampak yang kurang bagus. "Belum tentu apa yang dikatakan itu seperti yang dinilai, ikuti saja proses yang dilakukan KPK," tukasnya.
(lil)