3 pengusaha dicegah terkait kasus Alquran
Senin, 09 Juli 2012 - 17:07 WIB
3 pengusaha dicegah terkait kasus Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang pengusaha terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran.
"KPK sudah mengajukan pencegahan kepada Presiden Direktur PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, dan pemilik dari PT Kazha Logistik Abdul Kadir Alaydrus," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Johan mengungkapkan, selain itu pihaknya juga telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Vasco Ruseimy. "Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer, dan pengadaan Alquran sejak 29 Juni 2012. Pencegahan itu sendiri akan berlaku selama 6 bulan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan Alquran, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah itu senilai Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran senilai Rp20 miliar.
"KPK sudah mengajukan pencegahan kepada Presiden Direktur PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, dan pemilik dari PT Kazha Logistik Abdul Kadir Alaydrus," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Johan mengungkapkan, selain itu pihaknya juga telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Vasco Ruseimy. "Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer, dan pengadaan Alquran sejak 29 Juni 2012. Pencegahan itu sendiri akan berlaku selama 6 bulan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan Alquran, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah itu senilai Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran senilai Rp20 miliar.
(lil)