Sesmenpora ditanya soal peran Gubernur Riau
Senin, 09 Juli 2012 - 16:48 WIB
Sesmenpora ditanya soal peran Gubernur Riau
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni Windarso ditanyai soal keterkaitan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
"Pokoknya saya ditanya kenal Lukman Abbas (Staf Ahli Gubernur Riau), lalu surat-surat Rusli Zainal soal usulan anggaran pada Oktober dan November. Saya bilang belum tahu," kata Yuli usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dia juga mengaku telah mengetahui perihal pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dengan Menko Kesra Agung Laksono, serta Gubernur Riau Rusli Zainal pada 3 April 2012 lalu.
Namun, dirinya tidak mengetahui siapa saja yang hadir dalam pertemuan yang membahas anggaran pelaksanaan PON XVII di Riau tersebut. "Saya tidak tahu karena saya tidak hadir di rapat itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan Yuli Mumpuni kali ini adalah untuk ketiga kalinya KPK memanggil Sesmenpora Yuli Mumpuni Windarso sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Yuli Mumpuni dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap mengetahui kasus yang telah menyeret Lukman Abas sebagai tersangka itu.
"Pokoknya saya ditanya kenal Lukman Abbas (Staf Ahli Gubernur Riau), lalu surat-surat Rusli Zainal soal usulan anggaran pada Oktober dan November. Saya bilang belum tahu," kata Yuli usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dia juga mengaku telah mengetahui perihal pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dengan Menko Kesra Agung Laksono, serta Gubernur Riau Rusli Zainal pada 3 April 2012 lalu.
Namun, dirinya tidak mengetahui siapa saja yang hadir dalam pertemuan yang membahas anggaran pelaksanaan PON XVII di Riau tersebut. "Saya tidak tahu karena saya tidak hadir di rapat itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan Yuli Mumpuni kali ini adalah untuk ketiga kalinya KPK memanggil Sesmenpora Yuli Mumpuni Windarso sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Yuli Mumpuni dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap mengetahui kasus yang telah menyeret Lukman Abas sebagai tersangka itu.
(lil)