Menko Kesra akui dilobi Rusli Zainal
Senin, 09 Juli 2012 - 15:53 WIB
Menko Kesra akui dilobi Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono didesak Gubernur Riau Rusli Zainal untuk melakukan pertemuan membahas pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk anggaran pembangunan infrastruktur PON Riau sebesar Rp460 miliar.
"Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada 29 Maret 2012, saya menerima surat dari Rusli Zainal yang meminta saya untuk melakukan atau memfasilitasi rapat koordinasi dengan beberapa Kementerian terkait," kata Agung Laksono di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dia mengungkapkan, pertemuan tersebut memang dilakukan untuk membahas persoalan yang menjadi hambatan mengapa dana APBN untuk PON Riau belum dicairkan oleh pemerintah. "Rapat itu untuk menyelesaikan masalah utama, yakni kuasa pengguna anggaran yang tidak ditentukan sehingga pencairan dana APBN untuk penyempurnaan penyelesaian infrastruktur PON tidak dapat dilakukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan di kantor Kemenko Kesra tersebut Rusli disebut-sebut mencoba melobi Agung agar anggaran PON XVIII Riau ditambah. Rapat itu sendiri berlangsung bertepatan dengan operasi tangkap tangan KPK di Riau.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan empat orang yang kemudian menjadi tersangka kasus ini, yaitu pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra, serta dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan dari Partai Golkar, dan Muhammad Dunir dari PKB.
Kemudian, dalam penyidikan KPK telah melakukan pengembangan kasus ini ke dalam pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Dalam kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
"Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada 29 Maret 2012, saya menerima surat dari Rusli Zainal yang meminta saya untuk melakukan atau memfasilitasi rapat koordinasi dengan beberapa Kementerian terkait," kata Agung Laksono di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dia mengungkapkan, pertemuan tersebut memang dilakukan untuk membahas persoalan yang menjadi hambatan mengapa dana APBN untuk PON Riau belum dicairkan oleh pemerintah. "Rapat itu untuk menyelesaikan masalah utama, yakni kuasa pengguna anggaran yang tidak ditentukan sehingga pencairan dana APBN untuk penyempurnaan penyelesaian infrastruktur PON tidak dapat dilakukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan di kantor Kemenko Kesra tersebut Rusli disebut-sebut mencoba melobi Agung agar anggaran PON XVIII Riau ditambah. Rapat itu sendiri berlangsung bertepatan dengan operasi tangkap tangan KPK di Riau.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan empat orang yang kemudian menjadi tersangka kasus ini, yaitu pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra, serta dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan dari Partai Golkar, dan Muhammad Dunir dari PKB.
Kemudian, dalam penyidikan KPK telah melakukan pengembangan kasus ini ke dalam pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Dalam kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
(lil)