MA tolak PK Ryan jagal

Senin, 09 Juli 2012 - 14:28 WIB
MA tolak PK Ryan jagal
MA tolak PK Ryan jagal
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana hukuman mati Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad. Dengan putusan tersebut, Ryan harus menjalani vonis hukuman mati atas perbuatannya membantai 11 orang.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dilansir situs resmi MA, Senin (9/7/2012).

Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menolak alasan Ryan mengajukan peninjauan kembali, yakni dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Putusan MA ini sekaligus menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 6 April 2009 lalu. Dimana, dalam persidangan, Ryan terbukti bersalah membantai 11 orang dan beberapa di antaranya diketahui adalah pacar sesama jenisnya.

Dalam melakukan aksinya, Ryan memutilasi sebagian korban dan menguburnya di halaman belakang rumahnya di Jombang. Tindakannya tersebut jugalah yang kemudian membuat Ryan mendapat julukan si tukang jagal.
(kur)
Berita Terkait
Divonis Mati, Otak Pembunuhan...
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis
Profil Hakim Artidjo...
Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang
Vonis Akhir Jagal Bosnia...
Vonis Akhir 'Jagal Bosnia' Pembantai Ribuan Muslim Dijatuhkan Hari Ini
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Jadi Terpidana Mati...
Jadi Terpidana Mati Terlama di Dunia Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar
Divonis Hukuman Mati,...
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved