MA tolak PK Ryan jagal

Senin, 09 Juli 2012 - 14:28 WIB
MA tolak PK Ryan jagal
MA tolak PK Ryan jagal
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana hukuman mati Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad. Dengan putusan tersebut, Ryan harus menjalani vonis hukuman mati atas perbuatannya membantai 11 orang.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dilansir situs resmi MA, Senin (9/7/2012).

Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menolak alasan Ryan mengajukan peninjauan kembali, yakni dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Putusan MA ini sekaligus menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 6 April 2009 lalu. Dimana, dalam persidangan, Ryan terbukti bersalah membantai 11 orang dan beberapa di antaranya diketahui adalah pacar sesama jenisnya.

Dalam melakukan aksinya, Ryan memutilasi sebagian korban dan menguburnya di halaman belakang rumahnya di Jombang. Tindakannya tersebut jugalah yang kemudian membuat Ryan mendapat julukan si tukang jagal.
(kur)
Berita Terkait
Divonis Mati, Otak Pembunuhan...
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis
Profil Hakim Artidjo...
Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang
Vonis Akhir Jagal Bosnia...
Vonis Akhir 'Jagal Bosnia' Pembantai Ribuan Muslim Dijatuhkan Hari Ini
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Jadi Terpidana Mati...
Jadi Terpidana Mati Terlama di Dunia Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar
Divonis Hukuman Mati,...
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved