MA tolak PK Ryan jagal
Senin, 09 Juli 2012 - 14:28 WIB
MA tolak PK Ryan jagal
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana hukuman mati Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad. Dengan putusan tersebut, Ryan harus menjalani vonis hukuman mati atas perbuatannya membantai 11 orang.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dilansir situs resmi MA, Senin (9/7/2012).
Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menolak alasan Ryan mengajukan peninjauan kembali, yakni dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Putusan MA ini sekaligus menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 6 April 2009 lalu. Dimana, dalam persidangan, Ryan terbukti bersalah membantai 11 orang dan beberapa di antaranya diketahui adalah pacar sesama jenisnya.
Dalam melakukan aksinya, Ryan memutilasi sebagian korban dan menguburnya di halaman belakang rumahnya di Jombang. Tindakannya tersebut jugalah yang kemudian membuat Ryan mendapat julukan si tukang jagal.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dilansir situs resmi MA, Senin (9/7/2012).
Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menolak alasan Ryan mengajukan peninjauan kembali, yakni dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Putusan MA ini sekaligus menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 6 April 2009 lalu. Dimana, dalam persidangan, Ryan terbukti bersalah membantai 11 orang dan beberapa di antaranya diketahui adalah pacar sesama jenisnya.
Dalam melakukan aksinya, Ryan memutilasi sebagian korban dan menguburnya di halaman belakang rumahnya di Jombang. Tindakannya tersebut jugalah yang kemudian membuat Ryan mendapat julukan si tukang jagal.
(kur)