Sesmenpora dan Sekjen DPR dipanggil KPK
Senin, 09 Juli 2012 - 10:29 WIB
Sesmenpora dan Sekjen DPR dipanggil KPK
A
A
A
Sindonews.com - Untuk ketiga kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni Windarso sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Yuli Mumpuni dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap mengetahui kasus yang telah menyeret Lukman Abas sebagai tersangka itu.
"Hari ini Sesmenpora Yuli Mumpuni Windarso akan dimintai keterangannya sebagai saksi hari ini," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk Lukman Abas dalam kasus yang sama.
Pemanggilan terhadap Nining Indra Saleh merupakan panggilan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya Nining tidak dapat memenuhinya, karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau sendiri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Kemudian, dalam penyidikan KPK telah melakukan pengembangan kasus ini ke dalam pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Dalam kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Yuli Mumpuni dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap mengetahui kasus yang telah menyeret Lukman Abas sebagai tersangka itu.
"Hari ini Sesmenpora Yuli Mumpuni Windarso akan dimintai keterangannya sebagai saksi hari ini," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk Lukman Abas dalam kasus yang sama.
Pemanggilan terhadap Nining Indra Saleh merupakan panggilan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya Nining tidak dapat memenuhinya, karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau sendiri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Kemudian, dalam penyidikan KPK telah melakukan pengembangan kasus ini ke dalam pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Dalam kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
(lil)