Diborgol, Bupati digelandang KPK
Sabtu, 07 Juli 2012 - 09:40 WIB
Diborgol, Bupati digelandang KPK
A
A
A
Sindonews.com – Bupati Buol Amran Batalipu akhirnya dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tadi malam politikus Partai Golkar itu tiba di Gedung KPK setelah disergap di kediaman pribadinya di Buol, Sulawesi Tengah, dini hari kemarin.
Dua mobil tahanan yang membawa Amran tiba di Gedung KPK pukul 20.44 WIB. Amran terlihat memakai rompi antipeluru berwarna hitam, baju kaus abu-abu, tangannya diborgol. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, Amran Batalipu ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita.
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu dijemput paksa lantaran pernah melarikan diri dan berupaya melawan. "Tindakan tegas perlu dilakukan bagi pelaku-pelaku tindak pidana seperti ini,” ujar Bambang di Jakarta, Jumat 6 Juli 2012.
Penangkapan terhadap Amran dilakukan puluhan petugas KPK dan kepolisian. Mereka harus berhati-hati lantaran ada kerumunan massa bersenjata tajam di tenda-tenda yang sengaja didirikan di sekitar rumah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buol itu. Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, petugas melihat pendukung Amran mulai berkurang dari segi jumlah dan konsentrasi.
Kesempatan itu langsung digunakan tim gabungan KPK dan kepolisian untuk menggerebek rumah tersangka. "Ketika konsentrasi massa berkurang, KPK mengetuk, menunjukkan surat perintah. Dia (Amran) menolak, sehingga ada upaya paksa, sekitar 3-5 menit waktunya, sampai itu (langsung) naik mobil,” ungkap Bambang.
Amran Batalipu sebenarnya nyaris tertangkap pada 26 Juni 2012 lalu. Namun, saat itu dia berhasil melarikan diri ketika penyidik KPK menciduk General Manager PT HIP Yani Anshori di vila milik Amran. Bahkan saat sudah diketahui keberadaannya di wilayah Buol dan akan ditangkap, puluhan orang yang diduga sebagai pendukung Amran mengacungkan senjata tajam.
Waktu melarikan diri dari kejaran tim gabungan KPK, mobil Amran Batalipu juga sengaja ditabrakkan ke kendaraan penyidik. Amran diduga menerima suap Rp3 miliar terkait pengurusan HGU lahan perkebunan untuk HIP, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, di Kabupaten Buol. Suap diberikan oleh tersangka Yani Anshori dan Gondo Sudjono (Direktur PT HIP).
Dalam kasus ini KPK telah mencekal delapan orang, termasuk Hartati Murdaya. Juru Bicara Hartati Murdaya, M Al Khadziq, membenarkan PT HIP memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, yang dioperasikan sejak 1995. Namun sekarang PT HIP tidak sedang membuka lahan perkebunan baru dan tidak sedang mengurus izin lahan perkebunan baru.
"Surat rekomendasi HGU itu bukan pemberian lahan perkebunan baru, juga bukan pemberian HGU-nya itu sendiri. Sudah semestinya surat rekomendasi HGU secara normatif diberikan kepada PT HIP karena lahan sudah ditanami kelapa sawit, sudah memproduksi CPO, dan sudah mampu menyerap ribuan tenaga kerja,” kata Al Khadziq.
Terkait penangkapan Yani Anshori dan Gondo Sudjono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan KPK. Namun, PT HIP tidak terlibat tindakan melawan hukum, apalagi dalam hal penyuapan, gratifikasi, atau tindak pidana apa pun terkait dengan rekomendasi HGU.
"Karena sebenarnya rekomendasi HGU akan tetap diterbitkan oleh instansi yang berwenang, mengingat perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan,” paparnya.
Al Khadziq menyatakan, meski tuduhan penyuapan terhadap Bupati Buol itu terus dihubung- hubungkan dengan nama Hartati Murdaya selaku pemilik PT HIP, pihaknya tetap menghormati segala proses hukum, termasuk yang saat ini sedang berlangsung di KPK.
Dia hanya menyayangkan langkah KPK yang terkesan terburu-buru dalam mengeluarkan surat pencekalan terhadap Hartati Murdaya. Langkah itu dinilainya terkesan berlebihan dan prematur.
Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Buol tetap kondusif. Situasi di Buol tidak terpengaruh penangkapan.
"Situasi di sini tetap aman dan tenteram, meski isu-isu yang simpang siur terus beredar di kalangan masyarakat,” kata Kapolda.
Kapolda dan sejumlah pejabat Polda Sulteng tengah berada di Buol sejak Senin 2 Juli 2012 untuk memantau pengamanan selama proses Pilkada Buol yang memasuki tahap pemungutan suara pada Rabu, 4 Juli 2012 lalu. Usai penangkapan Amran Batalipu dini hari kemarin Kapolda langsung mengumpulkan para tokoh politik, tokoh masyarakat dan agama, serta para kandidat bupati dan wakil bupati.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah Sudarto mengapresiasi penangkapan Bupati Buol. Dia berharap Amran terbuka dan kooperatif selama penyidikan maupun di persidangan nanti. "Kalau soal posisi Amran yang masih menjabat sebagai bupati (itu) masih menunggu dari KPK dan mengacu pada aturan yang ada," katanya.
Dua mobil tahanan yang membawa Amran tiba di Gedung KPK pukul 20.44 WIB. Amran terlihat memakai rompi antipeluru berwarna hitam, baju kaus abu-abu, tangannya diborgol. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, Amran Batalipu ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita.
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu dijemput paksa lantaran pernah melarikan diri dan berupaya melawan. "Tindakan tegas perlu dilakukan bagi pelaku-pelaku tindak pidana seperti ini,” ujar Bambang di Jakarta, Jumat 6 Juli 2012.
Penangkapan terhadap Amran dilakukan puluhan petugas KPK dan kepolisian. Mereka harus berhati-hati lantaran ada kerumunan massa bersenjata tajam di tenda-tenda yang sengaja didirikan di sekitar rumah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buol itu. Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, petugas melihat pendukung Amran mulai berkurang dari segi jumlah dan konsentrasi.
Kesempatan itu langsung digunakan tim gabungan KPK dan kepolisian untuk menggerebek rumah tersangka. "Ketika konsentrasi massa berkurang, KPK mengetuk, menunjukkan surat perintah. Dia (Amran) menolak, sehingga ada upaya paksa, sekitar 3-5 menit waktunya, sampai itu (langsung) naik mobil,” ungkap Bambang.
Amran Batalipu sebenarnya nyaris tertangkap pada 26 Juni 2012 lalu. Namun, saat itu dia berhasil melarikan diri ketika penyidik KPK menciduk General Manager PT HIP Yani Anshori di vila milik Amran. Bahkan saat sudah diketahui keberadaannya di wilayah Buol dan akan ditangkap, puluhan orang yang diduga sebagai pendukung Amran mengacungkan senjata tajam.
Waktu melarikan diri dari kejaran tim gabungan KPK, mobil Amran Batalipu juga sengaja ditabrakkan ke kendaraan penyidik. Amran diduga menerima suap Rp3 miliar terkait pengurusan HGU lahan perkebunan untuk HIP, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, di Kabupaten Buol. Suap diberikan oleh tersangka Yani Anshori dan Gondo Sudjono (Direktur PT HIP).
Dalam kasus ini KPK telah mencekal delapan orang, termasuk Hartati Murdaya. Juru Bicara Hartati Murdaya, M Al Khadziq, membenarkan PT HIP memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, yang dioperasikan sejak 1995. Namun sekarang PT HIP tidak sedang membuka lahan perkebunan baru dan tidak sedang mengurus izin lahan perkebunan baru.
"Surat rekomendasi HGU itu bukan pemberian lahan perkebunan baru, juga bukan pemberian HGU-nya itu sendiri. Sudah semestinya surat rekomendasi HGU secara normatif diberikan kepada PT HIP karena lahan sudah ditanami kelapa sawit, sudah memproduksi CPO, dan sudah mampu menyerap ribuan tenaga kerja,” kata Al Khadziq.
Terkait penangkapan Yani Anshori dan Gondo Sudjono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan KPK. Namun, PT HIP tidak terlibat tindakan melawan hukum, apalagi dalam hal penyuapan, gratifikasi, atau tindak pidana apa pun terkait dengan rekomendasi HGU.
"Karena sebenarnya rekomendasi HGU akan tetap diterbitkan oleh instansi yang berwenang, mengingat perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan,” paparnya.
Al Khadziq menyatakan, meski tuduhan penyuapan terhadap Bupati Buol itu terus dihubung- hubungkan dengan nama Hartati Murdaya selaku pemilik PT HIP, pihaknya tetap menghormati segala proses hukum, termasuk yang saat ini sedang berlangsung di KPK.
Dia hanya menyayangkan langkah KPK yang terkesan terburu-buru dalam mengeluarkan surat pencekalan terhadap Hartati Murdaya. Langkah itu dinilainya terkesan berlebihan dan prematur.
Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Buol tetap kondusif. Situasi di Buol tidak terpengaruh penangkapan.
"Situasi di sini tetap aman dan tenteram, meski isu-isu yang simpang siur terus beredar di kalangan masyarakat,” kata Kapolda.
Kapolda dan sejumlah pejabat Polda Sulteng tengah berada di Buol sejak Senin 2 Juli 2012 untuk memantau pengamanan selama proses Pilkada Buol yang memasuki tahap pemungutan suara pada Rabu, 4 Juli 2012 lalu. Usai penangkapan Amran Batalipu dini hari kemarin Kapolda langsung mengumpulkan para tokoh politik, tokoh masyarakat dan agama, serta para kandidat bupati dan wakil bupati.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah Sudarto mengapresiasi penangkapan Bupati Buol. Dia berharap Amran terbuka dan kooperatif selama penyidikan maupun di persidangan nanti. "Kalau soal posisi Amran yang masih menjabat sebagai bupati (itu) masih menunggu dari KPK dan mengacu pada aturan yang ada," katanya.
(lil)