Tuntaskan saja megaskandal korupsi
Jum'at, 06 Juli 2012 - 08:37 WIB
Tuntaskan saja megaskandal korupsi
A
A
A
Sindonews.com – Berbagai elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan wacana pembangunan gedung baru melalui saweran masyarakat. Mereka menilai sebaiknya lembaga ad hoc itu menuntaskan sejumlah megaskandal kasus korupsi yang belum kunjung selesai.
Hal itu disuarakan oleh Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat KPK (GEMMAP) yang terdiri atas KPK Watch, BEM Unkris, BEM Universitas Assyafi'iyah, BEM Az-Zahra, BEM Perbanas, BEM FH Universitas Bung Karno, BEM Universitas Tarumanegara, BEM UNIAT, BEM Universitas Islam Jakarta, BEM Universitas Jayabaya, BEM UNTAG, BEM Universitas Nasional, dan BEM STIE Swadaya saat aksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
Juru bicara GEMAP Azka Maulana menyatakan, harapan besar masyarakat yang disematkan di atas pundak KPK sampai saat ini belum direalisasikan. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antikorupsi itu diberikan kewenangan yang sangat besar untuk pemberantasan korupsi.
“Dengan ekspektasi otoritas bahkan anggaran yang besar ternyata belum juga mampu menjadi kekuatan pendorong KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus megaskandal korupsi seperti Century, Hambalang, Wisma Atlet, dan lain-lain,” kata Azka melalui siaran persnya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
Dia menilai, kesibukan KPK memikirkan gedung baru berbanding terbalik dengan kinerjanya selama ini. Selain itu, kesibukan KPK lainnya adalah mencari dukungan berbagai elemen masyarakat untuk membangun gedung senilai Rp225 miliar. Metode aksi sosial koin atau saweran untuk gedung baru KPK yang diambil sangat janggal dalam konsep ketatanegaraan.
Koordinator BEM Se-Jakarta La Ode Ahmadi menilai, KPK terlihat lemah di depan masyarakat. Belum disetujuinya anggaran gedung baru tersebut membuat KPK terus merengek kepada masyarakat melalui bantuan koin untuk KPK. Bahkan bisa saja ada oknum-oknum koruptor yang tidak terdeteksi menyumbangkan uang hasil korupsinya melalui tangan orang ketiga.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya mengatakan, lembaganya tidak pernah berpikir politis dalam setiap kewenangan yang dilakukan. “Domain kita pada penegakan hukum,” akunya.
Hal itu disuarakan oleh Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat KPK (GEMMAP) yang terdiri atas KPK Watch, BEM Unkris, BEM Universitas Assyafi'iyah, BEM Az-Zahra, BEM Perbanas, BEM FH Universitas Bung Karno, BEM Universitas Tarumanegara, BEM UNIAT, BEM Universitas Islam Jakarta, BEM Universitas Jayabaya, BEM UNTAG, BEM Universitas Nasional, dan BEM STIE Swadaya saat aksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
Juru bicara GEMAP Azka Maulana menyatakan, harapan besar masyarakat yang disematkan di atas pundak KPK sampai saat ini belum direalisasikan. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antikorupsi itu diberikan kewenangan yang sangat besar untuk pemberantasan korupsi.
“Dengan ekspektasi otoritas bahkan anggaran yang besar ternyata belum juga mampu menjadi kekuatan pendorong KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus megaskandal korupsi seperti Century, Hambalang, Wisma Atlet, dan lain-lain,” kata Azka melalui siaran persnya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
Dia menilai, kesibukan KPK memikirkan gedung baru berbanding terbalik dengan kinerjanya selama ini. Selain itu, kesibukan KPK lainnya adalah mencari dukungan berbagai elemen masyarakat untuk membangun gedung senilai Rp225 miliar. Metode aksi sosial koin atau saweran untuk gedung baru KPK yang diambil sangat janggal dalam konsep ketatanegaraan.
Koordinator BEM Se-Jakarta La Ode Ahmadi menilai, KPK terlihat lemah di depan masyarakat. Belum disetujuinya anggaran gedung baru tersebut membuat KPK terus merengek kepada masyarakat melalui bantuan koin untuk KPK. Bahkan bisa saja ada oknum-oknum koruptor yang tidak terdeteksi menyumbangkan uang hasil korupsinya melalui tangan orang ketiga.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya mengatakan, lembaganya tidak pernah berpikir politis dalam setiap kewenangan yang dilakukan. “Domain kita pada penegakan hukum,” akunya.
(lil)