Dilaporkan ke KPK, Mendag siap diproses
Kamis, 05 Juli 2012 - 15:44 WIB
Dilaporkan ke KPK, Mendag siap diproses
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan laporan dugaan korupsi importasi 240.000 ton raw sugar (gula mentah) pada 2012.
Gita mempertanyakan agenda lain di balik laporan dugaan korupsi yang dilakukan Gerakan Indonesia Bersih (GIB) itu ke KPK. Pasalnya, keputusan untuk mengimpor raw sugar tersebut diambil oleh Dewan Gula Nasional bukan oleh Kementerian Perdagangan seperti yang dituduhkan.
"Itu siapa dibelakang GIB? Karena seingat saya, keputusan itu oleh Dewan Gula Nasional, bukan oleh Kementerian Perdagangan dan ini harus ada proses," katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Dia pun menegaskan, hanya akan mengikuti aturan yang berlaku karena dirinya sangat percaya kepada institusi penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. "Saya percaya KPK bisa mengevaluasi kedudukan permasalahan sebenarnya," tegasnya.
Sekedar diketahui, GIB Selasa 3 Juli 2012 lalu mengadukan Menteri Pedagangan Gita Wirjawan, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy, Direktur Komersial dan Komoditi Luar Negeri Hendrik Siregar ke KPK terkait dugaan korupsi importasi 240.000 ton raw sugar (gula mentah) tahun 2012.
Dalam laporan resminya, GIB mengadukan penyalahgunaan jabatan/kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan RI, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penunjukan PT PPi sebagai importir raw sugar berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp57,6 miliar dihitung dari selisih bea masuk raw sugar dan gula kristal putih Rp240/kilogram. Kemudian tolling fee sebesar Rp1.175/kg untuk 240.000 kg mencapai angka Rp282 miliar.
"Kemudian harga raw sugar PT PPI selaku importir sebesar USD635/ton ternyata lebih mahal USD45/ton menurut harga pasar versi Bloomberg. Sehingga terdapat selisih harga sekitar USD10.800.000 atau sekitar Rp97,2 miliar," papar Koordinator GBI, Adhie Masardi.
Gita mempertanyakan agenda lain di balik laporan dugaan korupsi yang dilakukan Gerakan Indonesia Bersih (GIB) itu ke KPK. Pasalnya, keputusan untuk mengimpor raw sugar tersebut diambil oleh Dewan Gula Nasional bukan oleh Kementerian Perdagangan seperti yang dituduhkan.
"Itu siapa dibelakang GIB? Karena seingat saya, keputusan itu oleh Dewan Gula Nasional, bukan oleh Kementerian Perdagangan dan ini harus ada proses," katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Dia pun menegaskan, hanya akan mengikuti aturan yang berlaku karena dirinya sangat percaya kepada institusi penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. "Saya percaya KPK bisa mengevaluasi kedudukan permasalahan sebenarnya," tegasnya.
Sekedar diketahui, GIB Selasa 3 Juli 2012 lalu mengadukan Menteri Pedagangan Gita Wirjawan, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy, Direktur Komersial dan Komoditi Luar Negeri Hendrik Siregar ke KPK terkait dugaan korupsi importasi 240.000 ton raw sugar (gula mentah) tahun 2012.
Dalam laporan resminya, GIB mengadukan penyalahgunaan jabatan/kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan RI, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penunjukan PT PPi sebagai importir raw sugar berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp57,6 miliar dihitung dari selisih bea masuk raw sugar dan gula kristal putih Rp240/kilogram. Kemudian tolling fee sebesar Rp1.175/kg untuk 240.000 kg mencapai angka Rp282 miliar.
"Kemudian harga raw sugar PT PPI selaku importir sebesar USD635/ton ternyata lebih mahal USD45/ton menurut harga pasar versi Bloomberg. Sehingga terdapat selisih harga sekitar USD10.800.000 atau sekitar Rp97,2 miliar," papar Koordinator GBI, Adhie Masardi.
(lil)