KPK dalami peran Hartati Murdaya

Kamis, 05 Juli 2012 - 08:16 WIB
KPK dalami peran Hartati...
KPK dalami peran Hartati Murdaya
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memeriksa Siti Hartati Murdaya. Pengusaha nasional itu diduga mengetahui kasus suap di Buol, Sulawesi Tengah, yang melibatkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations (HIP).

KPK mengaku belum menentukan jadwal pemeriksaan Hartati. Pada pemanggilan nanti, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu masih berstatus saksi. "Permintaan kesaksian itu karena KPK menganggap seseorang mengetahui, mendengar atau mengalami atau karena kepakarannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.

Hartati diketahui sebagai pemilik PT HIP, perusahaan perkebunan sawit dan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berkantor pusat di Jalan Cikini Raya 78 Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan suap hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional Gondo Sudjono telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan mereka diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Apakah tindakan Anshori dan Gondo atas sepengetahuan Hartati? Johan tidak mau berspekulasi. Dia menegaskan, penyidik KPK masih mendalami peran pemilik Central Cakra Murdaya (CCM) Group tersebut.

“Sedang didalami. Peran besarnya? Kemungkinan itu saya belum melihatnya,” kilah dia.

Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol, 26 Juni 2012. Dari hasil pengembangan kasus, pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengungkapkan, suap yang dilakukan Anshori dengan maksud agar bupati Buol menerbitkan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Dia menyatakan, nilai suap mencapai miliaran rupiah. Atas kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat cekal terhadap Hartati dan tiga orang lain dari PT HIP. Johan menegaskan, Hartati dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Menurut dia, seseorang dicekal berdasarkan dua faktor. Pertama, yang bersangkutan kemungkinan sering ke luar negeri. “Kedua, putusan itu ada di penyidik,” ungkap dia.

Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai pencekalan Hartati sebagai langkah tepat KPK untuk mengungkap tuntas kasus suap tersebut. “Ini langkah yang berani dan patut dipuji. Dengan (mencekal) Hartati, terbukti KPK bernyali dan menunjukkan tidak ada yang tak tersentuh,” kata Syafrani.

Dia menegaskan, KPK juga tak perlu ragu-ragu untuk menyidik kasus itu. "Jika memang terbukti terlibat, KPK harus berani menindak dan menahannya sesuai dengan prosedur hukum,” tegas dia.

Bukan Urusan Demokrat

Terseretnya nama Hartati Murdaya dalam pusaran kasus dugaan suap di Buol tidak mencemaskan Partai Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika menghormati langkah KPK dalam penyidikan kasus tersebut. “Apa pun yang dilakukan KPK, saya yakin itu profesional dan terukur. Kita tidak usah membantu KPK dengan membangun opini tambahan lagi. Jadi kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional di ranah penegakan hukum,” kata Pasek.

Dia menilai pencekalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Dia juga menyatakan pencekalan itu tidak pernah dibicarakan di lingkup internal Demokrat. Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak menyediakan bantuan hukum atas anggota Dewan Pembina Demokrat tersebut. “Karena itu persoalan pribadi dan bukan partai sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum,” tegas dia.

Periksa Bupati Buol

Untuk mengungkap kasus suap ini, KPK juga berencana memeriksa Bupati Buol Amran Batalipu. Johan Budi menyatakan, sejauh ini Amran berstatus saksi. "Pekan depan kita periksa. Perlu saya ingatkan tersangka kasus suap ini baru dua, A (Anshori) dan GS (Gondo Sudjono),” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa Amran berstatus tersangka. Amran semula juga akan ditangkap saat penggerebekan oleh KPK di Buol. Namun, kader Partai Golkar itu melarikan diri.

Amran kepada wartawan di kediamannya belum lama ini membantah telah menerima uang suap yang diberikan Ansori. Dia menegaskan, tak sekalipun pernah bertemu dengan Anshori, apalagi mendapatkan uang pelicin guna menerbitkan izin HGU perkebunan sawit. Dia juga menampik tuduhan uang pelicin itu terkait dengan keikutsertaannya di Pilkada Buol.

"Bagaimana saya mau menerima suap, sedangkan yang berhak menerbitkan sertifikat dan perizinan lahan atau lokasi adalah Badan Pertanahan Nasional bersama menteri lainnya yang terkait perizinan. Karena itu masih kewenangan pusat, bukan daerah. Dan saya sendiri yang tandatangani surat penolakan permohonan perusahaan tersebut,” papar Amran.

Dinyatakan lolos dari sergapan KPK, Amran diketahui tetap berada di Buol. Beberapa hari sebelumnya, dia sibuk berkampanye untuk pemilihan kepala daerah Buol. Tetapi keinginannya untuk kembali menjabat sebagai bupati terganjal.

Berdasarkan penghitungan cepat Pilkada Buol, kemarin, pasangan Amran Batalipu-Machmud Baculu meraup 40,7% atau 22.204 suara, kalah dari pasangan Amiruddin Rauf-Syamsuddin Koloi di posisi teratas dengan perolehan suara 48,4% atau 26.390 suara.
(lil)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved