RPP Tembakau tak memihak petani
Rabu, 04 Juli 2012 - 10:02 WIB
RPP Tembakau tak memihak petani
A
A
A
Sindonews.com - Petani tembakau yang berasal dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. Para petani menilai peraturan tersebut merugikan hasil pertaniannya.
Sekretaris APTI Jawa Tengah Agus Setiawan mengatakan, RPP Tembakau berpotensi merugikan pertanian tembakau. Peraturan pelaksanaan UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan tersebut dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi petani.
Karena itu, ribuan massa yang berasal dari APTI dan Koalisi Nasional Penyelamat Keretek (KNPK) menolak pengesahan RPP Tembakau. "Jangan sampai pertanian tembakau hilang akibat RPP Tembakau," ungkap Agus saat berunjuk rasa di Kantor Kemenkes kemarin.
Selain mendatangi Kantor Kemenkes, unjuk rasa petani tembakau se-Jawa, Madura, dan Lombok ini juga mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menurut Agus, selain merugikan petani, pengerahan RPP Tembakau juga bakal mematikan usaha petani tembakau yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya dari bertani tembakau. "Baik langsung dan tidak langsung RPP Tembakau akan merugikan kehidupan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan, munculnya banyak penolakan terhadap RPP Tembakau dipicu kurangnya pemahaman masyarakat tentang esensi dan tujuan dibuatnya peraturan tersebut. Dia menolak keras anggapan bahwa peraturan tersebut bakal mematikan usaha para petani tembakau.
"Umumnya mereka khawatir RPP ini akan mematikan usaha petani sehingga tidak bisa bertani lagi. Padahal sebenarnya tidak seperti itu," kata Ali.
Menurut dia, RPP Tembakau tidak pernah melarang petani menanam tembakau, menjual rokok,memproduksi rokok, serta melarang orang merokok.
Anggapan bahwa pengerahan RPP tembakau menyebabkan petani tidak bisa lagi menanam tembakau dinilai terlalu berlebihan sebab RPP tersebut hanya berusaha melindungi anak-anak, ibu hamil, dan orang yang tidak merokok dari bahaya zat adiktif yang terkandung dalam rokok.
Sekretaris APTI Jawa Tengah Agus Setiawan mengatakan, RPP Tembakau berpotensi merugikan pertanian tembakau. Peraturan pelaksanaan UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan tersebut dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi petani.
Karena itu, ribuan massa yang berasal dari APTI dan Koalisi Nasional Penyelamat Keretek (KNPK) menolak pengesahan RPP Tembakau. "Jangan sampai pertanian tembakau hilang akibat RPP Tembakau," ungkap Agus saat berunjuk rasa di Kantor Kemenkes kemarin.
Selain mendatangi Kantor Kemenkes, unjuk rasa petani tembakau se-Jawa, Madura, dan Lombok ini juga mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menurut Agus, selain merugikan petani, pengerahan RPP Tembakau juga bakal mematikan usaha petani tembakau yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya dari bertani tembakau. "Baik langsung dan tidak langsung RPP Tembakau akan merugikan kehidupan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan, munculnya banyak penolakan terhadap RPP Tembakau dipicu kurangnya pemahaman masyarakat tentang esensi dan tujuan dibuatnya peraturan tersebut. Dia menolak keras anggapan bahwa peraturan tersebut bakal mematikan usaha para petani tembakau.
"Umumnya mereka khawatir RPP ini akan mematikan usaha petani sehingga tidak bisa bertani lagi. Padahal sebenarnya tidak seperti itu," kata Ali.
Menurut dia, RPP Tembakau tidak pernah melarang petani menanam tembakau, menjual rokok,memproduksi rokok, serta melarang orang merokok.
Anggapan bahwa pengerahan RPP tembakau menyebabkan petani tidak bisa lagi menanam tembakau dinilai terlalu berlebihan sebab RPP tersebut hanya berusaha melindungi anak-anak, ibu hamil, dan orang yang tidak merokok dari bahaya zat adiktif yang terkandung dalam rokok.
(san)