Hartati Murdaya dicekal

Rabu, 04 Juli 2012 - 08:32 WIB
Hartati Murdaya dicekal
Hartati Murdaya dicekal
A A A
Sindonews.com – Penyidikan kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menyeret nama pengusaha Siti Hartati Murdaya. Selasa 3 Juli 2012 kemarin, Hartati dikenai status cekal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap beberapa pihak yang terkait dalam penyidikan dugaan pengurusan suatu hak di Buol.

Selain Hartati sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), status cekal juga diberlakukan kepada Bupati Buol Amran Batalipu dan tiga karyawan PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. "Pencegahan sejak 28 Juni 2012 dan berlaku enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Juli 2012.

Hartati selama ini dikenal sebagai pengusaha papan atas. Pada 2008, pemilik Central Cakra Murdaya (CCM Group) itu merupakan orang terkaya ke-13 Indonesia versi Majalah Forbes. Selain pebisnis, Hartati juga terlibat dalam politik. Dia tercatat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Johan menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam beberapa hari atau beberapa pekan ke depan, mereka yang dikenai cekal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau bahkan tersangka. "Tujuannya adalah sewaktu-waktu (jika) dari lima orang ini diperiksa tidak sedang berada di luar negeri,” tegas Johan.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Djoni Muhammad membenarkan telah menerima surat permohonan cekal terhadap Hartati dari KPK. “Hartati ada, lainnya saya belum cek,” kata Djoni.

Dugaan suap penerbitan HGU lahan perkebunan kelapa sawit di Buol terbongkar setelah KPK menangkap tangan General Manager PT HIP Yani Anshori. Anshori diringkus di Vila Asahan, Leok, Buol pada 26 Juni 2012 saat hendak menyerahkan suap ke Bupati Amran Batalipu. Pada penggerebekan tersebut, KPK sedianya juga hendak menangkap Amran.

Tapi, upaya itu gagal setelah sekelompok massa pendukung Amran menghalang-halangi. Bahkan mereka sempat berupaya menyerang petugas KPK. Amran akhirnya berhasil lolos. Hingga saat ini bupati asal Partai Golkar itu belum tertangkap.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, suap yang dilakukan Anshori dengan maksud agar Bupati Buol menerbitkan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. KPK memastikan nilai suap mencapai miliaran rupiah.

Kendati demikian, angka pasti belum diketahui. “Itu soal lahan sehingga saya tidak bisa jawab detail (nominal suap). Ini kanngitungnya ribet,” kata Bambang.

Dari hasil pengembangan kasus, pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan dua rekannya, Sukirno dan Dedi Kurniawan, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

“Tim KPK sudah membuntuti sejak mereka dari Gorontalo. Begitu turun, kita tangkap di antara lorong menuju ruang bagasi,” kata Bambang.

Gondo telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Sukirno dan Dedi dilepas karena tidak cukup bukti. Bambang menyatakan, penetapan tersangka terhadap Gondo berdasarkan pemeriksaan Anshori.

Gondo juga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Johan menyatakan, untuk mendalami kasus suap tersebut, KPK memeriksa sejumlah saksi.

Sekretaris pribadi Gondo, Elisabeth Kusumarini, kemarin dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua staf PT HIP, Kirana Wijaya dan Melina Suwansi.
(lil)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved