DPR berhentikan sementara ZD setelah jadi terdakwa
Selasa, 03 Juli 2012 - 11:22 WIB
DPR berhentikan sementara ZD setelah jadi terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar baru akan diberhentikan sementara dari DPR setelah dirinya menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, pihaknya baru akan memberhentikan sementara Zulkarnaen sebagai anggota DPR setelah menjadi terdakwa. Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini.
"Kalau nanti yang bersangkutan (Zulkarnaen Djabar) ditetapkan menjadi terdakwa, maka disepakati di BK dia akan diberhentikan sementara," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Menurutnya, BK akan memberhentikan secara tetap Zulkarnaen jika dia telah menerima vonis bersalah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini menurutnya, BK belum berencana untuk memanggil Zulkarnaen, karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, dia memastikan akan memanggil Zulkarnaen untuk menyelidiki pelanggaran etika sebagai anggota DPR.
"Setiap pelanggaran pidana, pasti ada pelanggaran etika di dalamnya," tukasnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, pihaknya baru akan memberhentikan sementara Zulkarnaen sebagai anggota DPR setelah menjadi terdakwa. Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini.
"Kalau nanti yang bersangkutan (Zulkarnaen Djabar) ditetapkan menjadi terdakwa, maka disepakati di BK dia akan diberhentikan sementara," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Menurutnya, BK akan memberhentikan secara tetap Zulkarnaen jika dia telah menerima vonis bersalah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini menurutnya, BK belum berencana untuk memanggil Zulkarnaen, karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, dia memastikan akan memanggil Zulkarnaen untuk menyelidiki pelanggaran etika sebagai anggota DPR.
"Setiap pelanggaran pidana, pasti ada pelanggaran etika di dalamnya," tukasnya.
(lil)