Jaksa dan polisi bisa sidik saweran KPK
Selasa, 03 Juli 2012 - 08:33 WIB
Jaksa dan polisi bisa sidik saweran KPK
A
A
A
Sindonews.com – Penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya segera dihentikan karena tindakan itu diduga sebagai bentuk upaya gratifikasi.
Jika KPK tidak menghentikan tindakan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri bisa bertindak untuk memeriksa lembaga ad hoc tersebut. “Kalau KPK langsung menggunakan dana yang dikumpulkan dari masyarakat (saweran), tangkap saja mereka (pimpinan KPK). Karena itu artinya menyalahi aturan akuntansi keuangan negara,” ujar pengamat hukum Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Menurut dia, bantuan masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK harus ditampung pada rekening khusus yang disetujui oleh Menteri Keuangan. Sebelum digunakan, harus terlebih dulu masuk dalam mekanisme APBN. Karena prinsipnya, lembaga negara tidak bisa menerima bantuan langsung dari pihak lain. Bantuan tersebut hanya bisa diterima dengan mekanisme hibah yang disetujui oleh Presiden, dalam hal ini Menteri Keuangan.
“Harus diawasi, di mana uang itu ditaruh, kalau rekening KPK harus ada izin bahkan rekening khusus. Jaksa dan polisi harus mengawasi,” desaknya.
Margarito mengatakan, kasus serupa pernah dialami oleh mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang menerima hibah dengan rekening pribadinya. Meski uang tersebut digunakan bukan untuk kepentingannya, namun tetap dianggap salah dan dihukum penjara.
“Tangkap kalau tidak jelas uang itu ditaruh, apalagi kalau langsung digunakan oleh KPK,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan, KPK seharusnya tidak perlu menggalang dana. DPR saat ini masih membahas untuk mencabut tanda bintang pada mata anggaran tersebut, bukan menolaknya mentah-mentah. "Siapa yang menjamin dana itu (sumbangan masyarakat untuk pembangunan gedung KPK) benar-benar terkumpul dengan akuntabel. Ini KPK malah memberi ruang pada masyarakat yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, juga beranggapan KPK sebaiknya menghentikan penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan gedung barunya. Sebab permintaan dana pada masyarakat malah akan memperlemah pemberantasan karena membuka peluang bagi lembaga lain melakukan hal yang sama.
“Kalau ada orang atau pejabat lain, menerima (dana dari masyarakat) mereka dihukum karena dugaan korupsi. KPK bahkan nongkrongin orang yang lagi mengadakan pesta pernikahan untuk mengetahui ada gratifikasi atau tidak. Tapi sekarang malah KPK sendiri menerima. Ini tidak tepat, sebaiknya KPK menghentikan, ini memperlemah pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lembaga negara tidak bisa menerima dana di luar sistem keuangan yang ada, termasuk sumbangan dari masyarakat seperti yang saat ini digalang oleh KPK dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Di luar sistem yang ada, pemberian pada lembaga negara bisa disebut gratifikasi. Tindakan KPK, menurut dia, bisa menjadi pemicu lembaga negara lain untuk menggalang dari masyarakat jika merasa kekurangan dana.
Selain itu, dana dari masyarakat juga akan membuat KPK tersandera oleh kepentingan para penyumbangnya karena sumbangan tersebut tidak bebas kepentingan. Dulu, Mahkamah Agung (MA) pernah dinyatakan melakukan pungutan liar saat menetapkan biaya perkara yang tidak masuk dalam mekanisme pendapatan negara. Hal yang sama saat ini malah dilakukan oleh KPK, yaitu memungut dana dari masyarakat. “Ini karut-marut, mereka (KPK) itu trigger penegakan hukum,” ujarnya.
Selain sebagai gratifikasi, sejumlah kalangan juga menilai KPK telah terjebak dalam politik pencitraan dan sibuk melakukan hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya. Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, KPK kini sudah mulai berpolitik.
Lembaga antikorupsi itu berupaya untuk mengambil hati rakyat dengan dramatisasi. Padahal, sikap itu tidak seharusnya ditunjukkan oleh KPK sebagai lembaga andalan masyarakat untuk memberantas korupsi.
Jika KPK tidak menghentikan tindakan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri bisa bertindak untuk memeriksa lembaga ad hoc tersebut. “Kalau KPK langsung menggunakan dana yang dikumpulkan dari masyarakat (saweran), tangkap saja mereka (pimpinan KPK). Karena itu artinya menyalahi aturan akuntansi keuangan negara,” ujar pengamat hukum Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Menurut dia, bantuan masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK harus ditampung pada rekening khusus yang disetujui oleh Menteri Keuangan. Sebelum digunakan, harus terlebih dulu masuk dalam mekanisme APBN. Karena prinsipnya, lembaga negara tidak bisa menerima bantuan langsung dari pihak lain. Bantuan tersebut hanya bisa diterima dengan mekanisme hibah yang disetujui oleh Presiden, dalam hal ini Menteri Keuangan.
“Harus diawasi, di mana uang itu ditaruh, kalau rekening KPK harus ada izin bahkan rekening khusus. Jaksa dan polisi harus mengawasi,” desaknya.
Margarito mengatakan, kasus serupa pernah dialami oleh mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang menerima hibah dengan rekening pribadinya. Meski uang tersebut digunakan bukan untuk kepentingannya, namun tetap dianggap salah dan dihukum penjara.
“Tangkap kalau tidak jelas uang itu ditaruh, apalagi kalau langsung digunakan oleh KPK,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan, KPK seharusnya tidak perlu menggalang dana. DPR saat ini masih membahas untuk mencabut tanda bintang pada mata anggaran tersebut, bukan menolaknya mentah-mentah. "Siapa yang menjamin dana itu (sumbangan masyarakat untuk pembangunan gedung KPK) benar-benar terkumpul dengan akuntabel. Ini KPK malah memberi ruang pada masyarakat yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, juga beranggapan KPK sebaiknya menghentikan penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan gedung barunya. Sebab permintaan dana pada masyarakat malah akan memperlemah pemberantasan karena membuka peluang bagi lembaga lain melakukan hal yang sama.
“Kalau ada orang atau pejabat lain, menerima (dana dari masyarakat) mereka dihukum karena dugaan korupsi. KPK bahkan nongkrongin orang yang lagi mengadakan pesta pernikahan untuk mengetahui ada gratifikasi atau tidak. Tapi sekarang malah KPK sendiri menerima. Ini tidak tepat, sebaiknya KPK menghentikan, ini memperlemah pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lembaga negara tidak bisa menerima dana di luar sistem keuangan yang ada, termasuk sumbangan dari masyarakat seperti yang saat ini digalang oleh KPK dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Di luar sistem yang ada, pemberian pada lembaga negara bisa disebut gratifikasi. Tindakan KPK, menurut dia, bisa menjadi pemicu lembaga negara lain untuk menggalang dari masyarakat jika merasa kekurangan dana.
Selain itu, dana dari masyarakat juga akan membuat KPK tersandera oleh kepentingan para penyumbangnya karena sumbangan tersebut tidak bebas kepentingan. Dulu, Mahkamah Agung (MA) pernah dinyatakan melakukan pungutan liar saat menetapkan biaya perkara yang tidak masuk dalam mekanisme pendapatan negara. Hal yang sama saat ini malah dilakukan oleh KPK, yaitu memungut dana dari masyarakat. “Ini karut-marut, mereka (KPK) itu trigger penegakan hukum,” ujarnya.
Selain sebagai gratifikasi, sejumlah kalangan juga menilai KPK telah terjebak dalam politik pencitraan dan sibuk melakukan hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya. Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, KPK kini sudah mulai berpolitik.
Lembaga antikorupsi itu berupaya untuk mengambil hati rakyat dengan dramatisasi. Padahal, sikap itu tidak seharusnya ditunjukkan oleh KPK sebagai lembaga andalan masyarakat untuk memberantas korupsi.
(lil)