E-KTP diusulkan seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com – Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang saat ini sedang berlangsung diusulkan bisa berlaku seumur hidup.
Usulan itu mengemuka dalam rapat bersama antara Kemendagri dan Komisi II DPR terkait perkembangan proyek e-KTP. "E-KTP dengan basis data iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 Juni 2012.
Menurut dia, permintaan itu wajar mengingat data yang tersimpan atau terdaftar adalah data yang bisa digunakan dalam waktu panjang. “Kami merespons positif apabila e-KTP ini bisa diberlakukan seumur hidup,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengingatkan ada kendala regulasi yang terkait dengan pemberlakuan tersebut sebab ada UU No 23/2006 tentang Administrasi Penduduk Pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakunya KTP hanya lima tahun dan Pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya.
Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana Pasal 64 ayat (4). “Jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, UU No 23/2006 tentang Adminduk harus direvisi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja menambahkan, e-KTP yang hanya berlaku lima tahun dinilai tidak efisien sehingga perlu ada terobosan agar pemberlakuannya bisa seumur hidup. “Untuk itu, kedepan akan direvisi UU tersebut dan diperlukan keberanian dari Mendagri untuk memberlakukan e-KTP seumur hidup,” tandasnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menambahkan, keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah hemat anggaran. (lil)
Usulan itu mengemuka dalam rapat bersama antara Kemendagri dan Komisi II DPR terkait perkembangan proyek e-KTP. "E-KTP dengan basis data iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 Juni 2012.
Menurut dia, permintaan itu wajar mengingat data yang tersimpan atau terdaftar adalah data yang bisa digunakan dalam waktu panjang. “Kami merespons positif apabila e-KTP ini bisa diberlakukan seumur hidup,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengingatkan ada kendala regulasi yang terkait dengan pemberlakuan tersebut sebab ada UU No 23/2006 tentang Administrasi Penduduk Pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakunya KTP hanya lima tahun dan Pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya.
Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana Pasal 64 ayat (4). “Jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, UU No 23/2006 tentang Adminduk harus direvisi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja menambahkan, e-KTP yang hanya berlaku lima tahun dinilai tidak efisien sehingga perlu ada terobosan agar pemberlakuannya bisa seumur hidup. “Untuk itu, kedepan akan direvisi UU tersebut dan diperlukan keberanian dari Mendagri untuk memberlakukan e-KTP seumur hidup,” tandasnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menambahkan, keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah hemat anggaran. (lil)
()