Periode jabatan Sultan sesuai aturan

Jum'at, 29 Juni 2012 - 08:49 WIB
Periode jabatan Sultan...
Periode jabatan Sultan sesuai aturan
A A A
Sindonews.com – Mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara periodik lima tahun sekali melalui DPRD dinilai tidak melanggar aturan apa pun. Karena itu, aturan ini bisa diterapkan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang–Undang Keistimewaan (RUUK) DIY Edy Mihati mengatakan, usulan penetapan periodik atas jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala daerah. “Gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala daerah ditetapkan melalui keputusan presiden, jadi penetapan setiap lima tahun sekali itu dinilai sesuai aturan tersebut," tandas Edy di Yogyakarta, Kami 28 Juni 2012.

Meski demikian, menurut Edy, Panja RUUK DIY masih menunggu kepastian mengenai mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY dari pemerintah. “Apakah pilihan tersebut yang benar-benar akan disampaikan pemerintah kepada panja? Sayangnya, hingga memasuki minggu keempat Juni ini, agenda pertemuan antara pemerintah dan panja belum juga dapat dipastikan,” katanya.

Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengatakan, pertemuan antara Panja DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan dilakukan setelah klausul kesepakatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sri Sultan Hamengku Buwono X dapat dituangkan dalam draf RUUK DIY. Hal itu baru bisa terjadi setelah tim asistensi dan tim Kemendagri melakukan pertemuan untuk membahasnya. Meski demikian, Achiel mengatakan, pertemuan yang telah diagendakan tersebut masih belum berlangsung.

“Kita belum bertemu. Nanti kalau sudah pasti, akan kita beritahukan,” paparnya.

Mengenai usulan penetapan periodik lima tahunan atas jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY, Achiel mengatakan, hal tersebut adalah hasil kesepakatan yang tercapai antara Presiden SBY dan Sri Sultan. Dengan opsi tersebut, menurut dia, setiap lima tahun sekali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam (PA) akan ditetapkan menjadi kepala daerah dengan keputusan presiden. Namun, periodisasi penetapan ini tidak akan mengikat posisi Sri Sultan dan Paku Alam yang bertahta sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY.

Sri Sultan dan Paku Alam akan tetap menjabat gubernur dan wakil gubernur DIY meski penetapannya berlangsung lima tahun sekali. Hal ini disesuaikan dengan Sabdatama Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak dapat memberikan komentar mengenai usulan periodisasi penetapan selama lima tahun sekali melalui DPRD tersebut. Saat ini yang telah mendapatkan kesepakatan adalah penetapan Sri Sultan dan Paku Alam menjadi kepala daerah mulai 2012 hingga 2017.

Meski demikian, menurut Sultan, hal tersebut masih sebatas kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Agar kesepakatan tersebut dapat mengikat dan menjadi dasar proses pengisian gubernur dan wakil gubernur DIY, harus dituangkan dalam RUUK DIY. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0487 seconds (0.1#10.140)