Penggalangan dana dari masyarakat tidak mendidik
A
A
A
Sindonews.com – Penggalangan dana dari masyarakat untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai langkah kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Masardi mengatakan, di tengah kehidupan mayoritas rakyat yang sangat menderita, penggalangan dana itu sungguh tidak mendidik. KPK didesak segera menghentikan penggalangan dana tersebut.
“Sebagai institusi hukum yang masih mendapat kepercayaan publik, KPK seharusnya menjadi lokomotif reformasi lembaga-lembaga negara, khususnya bidang penegakan hukum, yang memprihatinkan karena sangat korup,” ungkap Adhie di Jakarta, Kamis 28 Juni 2012.
Dia menjabarkan di tengah situasi negara yang terancam gagal (failed state), keinginan memiliki gedung megah dengan alasan bangunan yang sekarang ditempati dianggap sudah tua dan tidak bisa menampung rencana tambahan 500 karyawan baru, mencerminkan pimpinan KPK tidak memiliki sense of crisis. Penggalangan dana dengan alasan pengucuran anggaran dipersulit DPR justru menampakkan pimpinan KPK tidak memahami ketatanegaraan dan nasib masyarakat Indonesia yang didera kemiskinan.
“Beban rakyat untuk bertahan hidup saja sudah sangat sulit. Kenapa masih harus dibebani membiayai pembangunan gedung,” ucap dia.
Penggalangan dana itu juga dinilai tak mendidik. Menurut Adhie, KPK seharusnya tetap mengikuti prosedur formal yang sudah diatur. “Bukankah APBN itu juga sesungguhnya uang rakyat yang dikutip dari pajak serta penjualan sumber daya alam milik rakyat?” tanya dia.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan yusuf menilai penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK dinilai menyalahi mekanisme keuangan negara. Penggalangan dana masyarakat mendisfungsionalkan APBN.
Gedung lembaga negara sudah seharusnya disediakan oleh negara lewat APBN. "Gedung itu kan aset pemerintah, tidak bisa jika dananya dari hasil penggalangan masyarakat. Sudah seharusnya gedung tersebut dibiayai APBN,” kata Asep.
KPK tidak seharusnya melempar wacana soal penggalangan dana itu. Ajakan untuk penggalangan dana tidak etis jika diwacanakan oleh lembaga seperti KPK. Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajat Wibowo menilai penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru KPK inkonstitusional.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menggalang dana. Isu pembangunan Gedung KPK ini mencuat saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR pekan lalu, me maparkan pihaknya berniat mengumpulkan dana dari masyarakat jika DPR tidak menghilangkan tanda bintang pada pos anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK. (lil)
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Masardi mengatakan, di tengah kehidupan mayoritas rakyat yang sangat menderita, penggalangan dana itu sungguh tidak mendidik. KPK didesak segera menghentikan penggalangan dana tersebut.
“Sebagai institusi hukum yang masih mendapat kepercayaan publik, KPK seharusnya menjadi lokomotif reformasi lembaga-lembaga negara, khususnya bidang penegakan hukum, yang memprihatinkan karena sangat korup,” ungkap Adhie di Jakarta, Kamis 28 Juni 2012.
Dia menjabarkan di tengah situasi negara yang terancam gagal (failed state), keinginan memiliki gedung megah dengan alasan bangunan yang sekarang ditempati dianggap sudah tua dan tidak bisa menampung rencana tambahan 500 karyawan baru, mencerminkan pimpinan KPK tidak memiliki sense of crisis. Penggalangan dana dengan alasan pengucuran anggaran dipersulit DPR justru menampakkan pimpinan KPK tidak memahami ketatanegaraan dan nasib masyarakat Indonesia yang didera kemiskinan.
“Beban rakyat untuk bertahan hidup saja sudah sangat sulit. Kenapa masih harus dibebani membiayai pembangunan gedung,” ucap dia.
Penggalangan dana itu juga dinilai tak mendidik. Menurut Adhie, KPK seharusnya tetap mengikuti prosedur formal yang sudah diatur. “Bukankah APBN itu juga sesungguhnya uang rakyat yang dikutip dari pajak serta penjualan sumber daya alam milik rakyat?” tanya dia.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan yusuf menilai penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK dinilai menyalahi mekanisme keuangan negara. Penggalangan dana masyarakat mendisfungsionalkan APBN.
Gedung lembaga negara sudah seharusnya disediakan oleh negara lewat APBN. "Gedung itu kan aset pemerintah, tidak bisa jika dananya dari hasil penggalangan masyarakat. Sudah seharusnya gedung tersebut dibiayai APBN,” kata Asep.
KPK tidak seharusnya melempar wacana soal penggalangan dana itu. Ajakan untuk penggalangan dana tidak etis jika diwacanakan oleh lembaga seperti KPK. Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajat Wibowo menilai penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru KPK inkonstitusional.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menggalang dana. Isu pembangunan Gedung KPK ini mencuat saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR pekan lalu, me maparkan pihaknya berniat mengumpulkan dana dari masyarakat jika DPR tidak menghilangkan tanda bintang pada pos anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK. (lil)
()