Sekda Pemprov Riau berikan data korupsi PON
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus membeberkan data revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau yang diduga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi hanya memberikan data-data saja," ujar Syamsir saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6/2012). Syamsir meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB.
Ditanya lebih lanjut data apa saja yang telah dia beberkan, Syamsir memilih bungkam. Bahkan saat ditanya seputar keterlibatan Rusli Zainal dan juga pertemuan di rumah mantan Kadispora Riau Taufan untuk membahasa proyek yang ditaksir bernilai triliunan rupiah, Syamsir tutup mulut.
"Tadi saya tidak ditanyakan itu oleh penyidik," bantahnya sambil terus berjalan memasuki mobil dan segera bergegas pergi dari Gedung KPK.
Seperti diketahui, revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.
Namun pengajuan tambahan dana venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp900 juta.
Saat ini KPK sudah menetapkan enam tersangka, di antaranya Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan sangkaan pemberi suap. Bahkan sidang perdana Eka sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemarin.
Kemudian tiga tersangka lain dari DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) disangka selaku penerima suap. (san)
"Tadi hanya memberikan data-data saja," ujar Syamsir saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6/2012). Syamsir meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB.
Ditanya lebih lanjut data apa saja yang telah dia beberkan, Syamsir memilih bungkam. Bahkan saat ditanya seputar keterlibatan Rusli Zainal dan juga pertemuan di rumah mantan Kadispora Riau Taufan untuk membahasa proyek yang ditaksir bernilai triliunan rupiah, Syamsir tutup mulut.
"Tadi saya tidak ditanyakan itu oleh penyidik," bantahnya sambil terus berjalan memasuki mobil dan segera bergegas pergi dari Gedung KPK.
Seperti diketahui, revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.
Namun pengajuan tambahan dana venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp900 juta.
Saat ini KPK sudah menetapkan enam tersangka, di antaranya Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan sangkaan pemberi suap. Bahkan sidang perdana Eka sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemarin.
Kemudian tiga tersangka lain dari DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) disangka selaku penerima suap. (san)
(hyk)