Usut korupsi PON Riau, KPK panggil Sesmenpora

Kamis, 28 Juni 2012 - 10:49 WIB
Usut korupsi PON Riau, KPK panggil Sesmenpora
Usut korupsi PON Riau, KPK panggil Sesmenpora
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riauterkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18.

Hari ini, KPK memanggil tiga orang untuk dimintai ketarangan. Salah seorangnya, Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni Windarso.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, tiga orang yang dipanggil hari ini kapasitasnya sebagai saksi. "Termasuk yang bersangkutan Yuli Mumpuni, kami periksa kapasitas sebagai saksi," jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (28/6/2012).

Sedangkan dua saksi lainnya, Sekertaris Daerah Pemprov Riau Wan Syamsir Yus dan dari pihak swasta Anil Satbir Gill.

Dari kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni dua anggota DPR Riau M Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Kadispora Lukman Abbas dan anggota DPRD Riau Taufan Andoso sebagai tersangka.(lin)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4497 seconds (0.1#10.140)