Dampak sosial Lapindo, LBH sarankan warga menggugat

Kamis, 28 Juni 2012 - 08:14 WIB
Dampak sosial Lapindo,...
Dampak sosial Lapindo, LBH sarankan warga menggugat
A A A
Sindonews.com - Korban lumpur Lapindo tidak hanya mengalami dampak kerugian lahan dan tempat tinggal. Mereka juga mengalami dampak sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup akibat semburan lumpur.

Karena itu, LBH Kesehatan dan LBH Pendidikan menyarankan mereka supaya melakukan gugatan class action maupun gugatan secara sendiri-sendiri berupa perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang diyakini sebagai penyebab munculnya dampak sosial tersebut.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus mengatakan, berdasarkan temuan, penyakit sesak nafas mencapai 81 persen sebagaimana dilansir pendamping korban lumpur dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Mereka sudah saatnya didorong oleh stakeholder yang peduli terhadap kesehatan di wilayah tersebut melakukan gugatan class action.

“Dengan kondisi penyakit seperti itu, jika masyarakat yang massal mengidap penyakit sudah mendapatkan keterangan sakit yang sama, itu sudah layak didorong untuk melakukan gugatan class action. Bisa juga dengan gugatan secara sendiri-sendiri kepada pihak penyebab munculnya penyakit. Gugatan itu bisa pakai UU Wabah Penyakit Menular,” kata Iskandar saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Menurut Isklandar, terkait terganggunya penyakit sesak nafas dan gejala paru-paru, pemerintah daerah (pemda) juga bisa memfasilitasi penanganan penyakit masif tersebut dan bekerja sama dengan pihak - pihak yang dirasa memiliki hubungan hukum dengan penyebab sebaran penyakit.

“Pihak kepolisian pun bisa berupaya melakukan langkah - langkah hukum untuk menelisik persoalan penyebab sebaran penyakit masif itu,” katanya.

Sedikitnya 81 persen warga korban lumpur yang tinggal di Desa Besuki Timur, Mindi, Jatirejo Barat mengalami gangguan sesak nafas dan terancam terkena paru-paru.

“Pemerintah memiliki data ini. Tapi mereka hanya menyebutnya infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) saja. Padahal, gangguan ini sangat dirasakan warga korban lumpur,” kata Yuliani, pendamping korban semburan Lumpur Lapindo Walhi Indonesia.

Hal senada dikatakan aktivis LBH Pendidikan. Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat yang menyarankan agar masyarakat korban lumpur Lapindo yang hak memperoleh pendidikannya terabaikan untuk melakukan gugatan hukum.

LBH Pendidikan, lanjut Ayat, juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memperoleh hak pendidikan yang sudah hilang akibat lumpur.
“Masyarakat korban lumpur punya hak untuk memperoleh pendidikan. Kalau faktanya hak itu terabaikan, silakan saja mereka lakukan gugatan. Prinsipnya LBH Pendidikan siap memberikan pendampingan terhadap mereka,” katanya.

Untuk diketahui, sarana pendidikan nyaris hilang pasca musibah lumpur Lapindo di Sidoarjo. Sebanyak 33 sekolah yang rusak dan tenggelam hingga saat ini belum dibangun kembali.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7231 seconds (0.1#10.140)